PERKAWINAN MULANG MUAKHI PADA MASYARAKAT SAIBATIN DESA PADANG MANIS, KEC. WAY LIMA KAB, PESAWARAN DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM

Authors

  • Arzety Bilbina Kurniawan Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1546

Keywords:

Perkawinan, Kawin Mulang Muakhi, Hukum Islam

Abstract

Perkawinan Mulang Muakhi merupakan bentuk perkawinan sesama kerabat dalam komunitas adat Saibatin di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini bertujuan memahami pandangan masyarakat terhadap praktik tersebut, dampaknya, serta tinjauan Islam terhadapnya. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Saibatin menganggap perkawinan Mulang Muakhi sebagai hal yang wajar karena didasari tradisi perjodohan keluarga dan upaya menjaga harta warisan agar tetap dalam garis keturunan. Dampak positifnya adalah mempererat hubungan kekerabatan, namun terdapat pula risiko negatif seperti perselisihan keluarga dan potensi kelainan genetik pada keturunan akibat kesamaan darah. Dalam pandangan hukum Islam, perkawinan antar kerabat dibolehkan selama tidak melanggar larangan syariat, tetapi jika dilakukan dengan paksaan maka bertentangan dengan prinsip pernikahan Islam yang menekankan kerelaan kedua pihak. Islam juga lebih menganjurkan pernikahan di luar keluarga untuk memperluas silaturahim dan mempererat hubungan sosial yang lebih luas.

References

Alam, S. (2019). Hukum Adat Nusantara dan Perkembangannya. Jakarta: Prenada Media Group.

Ali, Z. (2012). Hukum Adat dan Kebudayaan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Datuk Raden Dian desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran

Effendi, D. (2016). Makna Mulang Muakhi dalam Tradisi Perkawinan Adat Lampung Saibatin. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 4(2), 112124.

Hadi, S. (2020). Perkawinan Adat di Indonesia: Perspektif Sosial dan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Herlina, R. (2018). Pelaksanaan Adat Mulang Muakhi pada Masyarakat Saibatin Kabupaten Pesawaran. Jurnal Hukum dan Sosial Adat, 6(1), 4558.

Mahmudin, R. (2021). Budaya Lampung Saibatin: Sistem Adat dan Kekerabatan. Bandar Lampung: UBL Press.

Pasal 18B(2) UUD 1945

Pasal 28i(3) UUD 1945

Pasal 32 (1) UUD 1945

Ramadhani, L. (2023). Kedudukan Hukum Adat dalam Perkawinan di Indonesia: Studi Kasus Adat Saibatin. Jurnal Hukum Adat & Kearifan Lokal, 5(3), 7789.

Sukardi. (2017). Sistem Kekerabatan Masyarakat Lampung Saibatin. Bandar Lampung: Pusaka Daerah Lampung.

Yusuf, M. (2022). Pelestarian Tradisi Mulang Muakhi pada Generasi Milenial Masyarakat Lampung Saibatin. Jurnal Budaya dan Adat Nusantara, 7(1), 3350.

Zainudin Hasan. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung : Universitas Bandar Lampung.

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Arzety Bilbina Kurniawan, & Zainudin Hasan. (2025). PERKAWINAN MULANG MUAKHI PADA MASYARAKAT SAIBATIN DESA PADANG MANIS, KEC. WAY LIMA KAB, PESAWARAN DARI SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM: . JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(6), 23–31. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1546

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>