Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Daerah
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i2.2306Keywords:
Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi, Kearifan Lokal, Pencegahan, IntegritasAbstract
Korupsi merupakan permasalahan serius yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional di Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, melemahkan sistem pemerintahan, serta menghambat terwujudnya keadilan sosial. Selama ini, upaya pemberantasan korupsi lebih menitikberatkan pada pendekatan represif melalui penegakan hukum. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum optimal dalam menekan angka korupsi secara signifikan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan preventif melalui pendidikan anti korupsi, khususnya yang berbasis kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal, mengkaji relevansi nilai-nilai budaya lokal dalam pencegahan korupsi, serta menelaah integrasinya dalam sistem hukum dan pendidikan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari literatur berupa buku, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran strategis dalam membentuk karakter individu yang berintegritas. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, rasa malu, dan kehormatan dapat menjadi benteng moral dalam mencegah perilaku koruptif. Salah satu contoh adalah nilai Pi’il Pesenggiri dalam masyarakat Lampung yang menekankan harga diri dan kehormatan. Integrasi nilai-nilai tersebut dalam pendidikan mampu menciptakan pendekatan yang lebih kontekstual dan mudah diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal dapat menjadi instrumen preventif yang efektif. Pendekatan ini perlu disinergikan dengan penegakan hukum agar tercipta sistem pemberantasan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan.
References
Hasan, Zainudin. Pendidikan Anti Korupsi. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2018
Hasan, Zainudin. Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Kearifan Lokal. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2020.
Hasan, Zainudin. Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK, 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi: Buku Saku Korupsi. Jakarta: KPK, 2015.
Alatas, Syed Hussein. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3ES, 1987.
Suyanto, Bagong. Korupsi dan Budaya Korupsi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Mulyadi, Deddy. Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia, 2004.
Sutarto, Ayu. Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










