HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2722Keywords:
Harmonisasi, Peraturan Perundang-undangan, Kepastian Hukum, Sistem Hukum Nasional, Negara HukumAbstract
Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya strategis dalam menciptakan sistem hukum nasional yang terintegrasi, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Permasalahan yang sering muncul dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah adanya tumpang tindih, disharmonisasi, dan konflik norma antarperaturan, baik secara vertikal maupun horizontal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat penegakan hukum, serta mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai instrumen dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses harmonisasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam menciptakan keselarasan norma hukum, mencegah terjadinya konflik antarperaturan, meningkatkan kualitas regulasi, serta memperkuat kepastian hukum sebagai salah satu prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan, peningkatan kualitas perencanaan legislasi, serta evaluasi regulasi secara berkelanjutan guna mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang harmonis, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.References
Asshiddiqie, J. (2019). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.
Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). Disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia: Antara bentuk, penyebab dan solusi. Jurnal Pro Hukum, 9(1).
Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara (Disertasi, Universitas Indonesia).
Cahyani, E. D., Noerwianto, F., & Pangestu, D. A. (2025). Tantangan dan strategi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Soedirman Law Review, 7(1).
Goesniadhie, K. (2006). Harmonisasi hukum dalam perspektif perundang-undangan. JPBooks.
Indrati Soeprapto, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan (Edisi revisi). Kanisius.
Manan, B. (1992). Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. Ind-Hill Co.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana.
Silalahi, W., & Imanto, K. S. M. (2025). Problematika tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia dan upaya harmonisasinya. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3).
Suska. (2014). Prinsip regulatory impact assessment dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Konstitusi, 11(3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











