ANALISIS YURIDIS TINDAKAN MELAWAN HUKUM SECARA BERSAMA-SAMA DALAM KASUS KORUPSI PENGADAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G BAKTI KOMINFO
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2828Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Proyek BTS 4G, Kerugian Keuangan Negara, Penyalahgunaan WewenangAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak tatanan perekonomian dan pembangunan nasional. Penelitian ini menganalisis kasus korupsi berskala besar dalam proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Perumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yaitu kualifikasi tindakan melawan hukum secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G, serta penegakan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti pasca ditolaknya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan perundang-undangan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa bersama pihak swasta dan birokrat lainnya mengkualifikasi unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta memenuhi doktrin penyertaan (deelneming) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP melalui skema rekayasa anggaran dan mark-up harga tanpa kajian teknis yang valid. Penolakan Peninjauan Kembali menegaskan kepastian hukum pemidanaan 15 tahun penjara dan denda serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun melalui eksekusi harta kekayaan sebagai pidana tambahan uang pengganti
References
Adji, I. S. (2002). Korupsi dan hukum pidana. Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji.
Adonara, F. F. (2015). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 215-234.
CNBC Indonesia. (2023, November 8). Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar. Diakses dari CNBC Indonesia.
Effendy, M. (2013). Tindak pidana korupsi: Kejahatan keuangan negara dan perekonomian negara. Referensi.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. RajaGrafindo Persada.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Isra, S. (2010). Pergeseran fungsi legislasi: Menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Kumparan News. (2025). MA tolak PK Johnny Plate: Tetap dihukum 15 tahun penjara terkait kasus BTS. Diakses dari Kumparan News.
MD, M. M. (2015). Aspek hukum negara dan administrasi negara kelembagaan pengadilan pajak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 351-368.
Mulyadi, L. (2007). Tindak pidana korupsi di Indonesia: Normatif, teoretis, praktik dan masalahnya. Alumni.
Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.
Pompe, S. (2012). Runtuhnya institusi Mahkamah Agung. Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan.
Tillich, P. (1952). Being and love. In R. N. Anshen (Ed.), Moral principles of action (p. 663). Harper & Bros.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











