PERAN NETIZEN INDONESIA DALAM VIRALITAS MEDIA SOSIAL MENDORONG PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Indri Wulandari Universitas Islam Indragiri
  • Siti Rohani Universitas Islam Indragiri
  • Raksiana Talunastiti Universitas Islam Indragiri
  • Mutia Randika Universitas Islam Indragiri
  • Feni Puspitasari Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2865

Keywords:

Netizen, Viralitas Media Sosial, Penanganan Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terus menjadi perhatian masyarakat di Indonesia. Perkembangan media sosial telah mengubah pola partisipasi publik dalam mengawasi dan mendorong penanganan kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran netizen Indonesia dalam menciptakan viralitas media sosial yang mendorong penanganan kasus tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data sekunder diperoleh dari berbagai literatur akademik, jurnal ilmiah, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi terkait kasus korupsi dan media sosial di Indonesia. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi dan analisis kritis terhadap literatur yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa netizen Indonesia memiliki peran strategis dalam menciptakan viralitas media sosial yang mampu mendorong penanganan kasus tindak pidana korupsi secara lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme viralitas meliputi pembentukan tagar (hashtag) untuk mobilisasi opini publik, penyebaran informasi dan konten viral, pembentukan tekanan sosial (netizen pressure), aktivisme digital, peningkatan transparansi, serta percepatan respons aparat terhadap kasus viral. Kasus Juliari Batubara, BTS 4G Kominfo, Harvey Muis, dan Andi Pramono, menunjukkan bahwa sorotan publik di media sosial memaksa KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk segera bertindak. Namun, fenomena "no viral, no justice" menimbulkan tantangan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan risiko percobaan media yang dapat merusak objektivitas proses hukum. Diperlukan keseimbangan antara pemanfaatan media sosial sebagai alat kontrol sosial dan upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang independen.

References

Cahyadi, J. (2024). Peran Media Sosial dalam Pengawasan dan Pencegahan Korupsi di Indonesia. Journal of Management and Creative Business, 3(1), 190–198. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/jmcbus/article/view/3561

Hasan, Z., Mahdi, R. T., Alfarizi, A. Z., & Savero, M. A. (2025). Peran Media Sosial dalam Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(2), 67–76.

Indra, Z. (2023). Media Sosial: Penyajian Bukti Digital Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Universitas Udayana.

Indra, Z. (2024). Media Sosial: Penyajian Bukti Digital Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 10(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/111337

Kompas. (2025). Media Sosial Terbukti Efektif Ungkap Kasus Kejahatan. Harian Kompas.

Kusuma, A., & Wijaya, H. (2025). "No Viral No Justice" Phenomenon in Indonesian Law Enforcement: A Socio-Legal Analysis. Jurnal Rechtsvinding, 14(1).

N., Nurasyiah. (2025). Influence of Social Media Use in The Law Enforcement Process in Indonesia. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(2).

N., Nurasyiah. (2025). Peran Media Sosial dalam Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(2), 67–76.

Putri, A., & Rahman, F. (2025). Pengaruh Viralitas di Media Sosial terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12.C), 403–411.

Sosiologi Hukum. (2026). "No Viral No Justice" Dalam Peradilan Pidana Indonesia. LEGAL DIALOGICA, 1(2).

Widyanta, A. B. (2017). Gerakan Media Sosial, Upaya untuk Berantas Korupsi. Fisipol UGM. https://fisipol.ugm.ac.id/gerakan-media-sosial-upaya-untuk-berantas-korupsi/

Yuliana, D., & Pratiwi, R. (2025). Dampak Fenomena "No Viral, No Justice" terhadap Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Universitas, 8(1).

Zakki, M. Z., & Qurotul Aini, I. (2026). "Antara Keadilan dan Sensasi: Kajian Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Pidana". Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5336–5349.

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Indri Wulandari, Siti Rohani, Raksiana Talunastiti, Mutia Randika, & Feni Puspitasari. (2026). PERAN NETIZEN INDONESIA DALAM VIRALITAS MEDIA SOSIAL MENDORONG PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 101–115. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2865

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)