HARMONISASI HUKUM DUA PILAR: HARMONISASI UNDANG-UNDANG P2SK DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM EKOSISTEM OPEN BANKING DI INDONESIA

Authors

  • Ilham Gunawan Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2870

Keywords:

Open Banking, Kerahasiaan Bank, UU P2SK, UU PDP, Responsibilitas Hukum Bank

Abstract

Transformasi digital dalam sektor perbankan melahirkan paradigma Open Banking yang mengandalkan transmisi data nasabah antar-lembaga melalui Application Programming Interface (API). Transisi ini menciptakan benturan normatif antara asas kerahasiaan bank yang bersifat privat-konfidensial dengan tuntutan keterbukaan data demi inklusivitas keuangan. Penelitian normatif ini menganalisis harmonisasi yuridis antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta dampaknya terhadap tanggung jawab hukum bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tumpang tindih norma mengenai definisi data rahasia bank dan data pribadi finansial, batasan persetujuan nasabah (explicit consent), serta skema kewajiban liability sharing antara bank primer dan penyedia layanan pihak ketiga (TPP/Fintech). Diperlukan rekonseptualisasi asas kerahasiaan bank berorientasi 'data subject sovereignty' serta formulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terpadu mengenai standar tata kelola kerahasiaan data Open Banking berbasis manajemen risiko prediktif.

 

References

Badrulzaman, M. D. (2018). Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bank Indonesia. (2021). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran di Era Digital. Jakarta: Bank Indonesia.

Fuady, M. (2020). Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Makarim, E. (2020). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Nakarmi, A., & Basyar, K. (2023). Harmonization of Data Protection and Open Banking Regulations: A Comparative Perspective. Journal of Financial Regulation and Compliance, 31(2), 145-162.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jakarta: OJK.

Pardede, M. (2021). Prinsip Kerahasiaan Bank dan Perlindungan Data Nasabah di Era Fintek. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3), 321-336.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.

Sitompul, Z. (2022). Perlindungan Nasabah Bank: Suatu Tinjauan Hukum terhadap Rahasia Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan. Jakarta: PSTH FH UI.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suprapto, A., & Setyowati, E. (2024). Dilema Hukum Open Banking: Antara Inklusi Keuangan dan Pelindungan Data Pribadi Nasabah. Jurnal Hukum Peratun, 12(1), 45-62.

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Ilham Gunawan, & Farahdinny Siswajanthy. (2026). HARMONISASI HUKUM DUA PILAR: HARMONISASI UNDANG-UNDANG P2SK DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM EKOSISTEM OPEN BANKING DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 203–210. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2870

Issue

Section

##section.default.title##