Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dalam Tindak Pidana Pencabulan Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2025/PN Cjr
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3014Keywords:
Anak Berkonflik dengan Hukum, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pencabulan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative Justice.Abstract
Dalam realitas sosial, kerentanan anak tidak hanya menempatkan mereka sebagai korban kekerasan seksual, melainkan juga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Kondisi ini memicu kompleksitas hukum akibat kewajiban ganda negara dalam melindungi korban sekaligus menjamin hak pelaku. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis regulasi dan implementasi perlindungan hukum anak melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Sumber penelitian mencakup regulasi terkait, Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2025/PN Cjr, literatur ilmiah, dan kamus hukum. Secara normatif, proteksi ini berakar pada Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 dan dikhususkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan diversi serta memposisikan penahanan sebagai ultima ratio. Kendati demikian, penelitian menemukenali kesenjangan operasional akibat hambatan struktural, yakni kekakuan batas diversi, minimnya infrastruktur Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di daerah, dan melemahnya kontrol keluarga. Dampaknya, pemulihan korban terabaikan dan keadilan restoratif belum berjalan optimal. Solusi yang direkomendasikan mencakup amendemen syarat diversi UU SPPA, percepatan pembangunan LPKA, dan penguatan program preventif komunitas.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, Pennsylvania, 1990.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Mulyadi, Implementasi Kebijakan, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.
Nikmah Rosidah, Sistem Peradilan Pidana Anak, Zam-Zam Tower, Bandar Lampung, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995.
Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Peradilan dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta, 2007.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1985.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006.
Setyo Wahyudi, Implementasi Ide Diversi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Sudarsono, Kenakalan Remaja: Prevensi, Rehabilitasi, dan Resosialisasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Suratman dan H. Philip Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014.
Wiwiek Sri Widiarty, Metode Penelitian Hukum, Publika Global Media, Yogyakarta, 2024.
Ade Rizki Fauji, Andin Khoirunnisa, Azzahra Yasmina Lisanti, dan Naima Fatia Rahmaniah, “Implikasi dan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak: Tinjauan Dari Perspektif Aliran-Aliran Kriminologi”, Jurnal Hukum Pidana, Vol. 1, No. II, 2025.
Dilla Natasya, “Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2023.
Gilang Ramadhan Suharto, “Restorative Justice Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”, Lex Crimen, Vol. IV, No. 1, 2015.
Ketut Anjaya Wilansa Wisna, “Tantangan Sistem Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia”, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 2, No. 6, November 2025.
Leni Anggraeni dan R. Rahaditya, “Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 6, 2023.
Tiara Ayu Utami dan Dessy Rakhmawati, “Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Llg”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 5, No. 1, 2024.
Uut Rahayuningsih, Anna Nur Hikmah, dan Siti Nurcahyati, “Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan”, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, April 2025.
Via Mutiara Setiawanti, “Tinjauan Yuridis terhadap Pencabulan Anak di Bawah Umur Putusan Nomor 666/Pid.Sus/2023/PN.SRG”, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 9, No. 2, Oktober 2025.
“Arti Implementasi”, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, https://kbbi.web.id/implementasi, diakses 8 Juni 2026.
Febrianna Nuraini, "State of The Art dalam Penelitian dan 3 Cara Menentukannya", Dunia Dosen, https://duniadosen.com/state-of-the-art-dalam-penelitian/, diakses 2 April 2026.
“Implementasi: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya", Gramedia, https://www.gramedia.com/literasi/implementasi/, diakses 8 Juni 2026.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), "Data Kasus Perlindungan Anak 2022", https://bankdata.kpai.go.id, diakses 10 Januari 2026.
“Mengenal Restorative Justice”, Hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice-lt62b063989c193/, diakses 18 Mei 2026.
“Perlindungan Hukum: Pengertian, Bentuk, dan Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum”, Gramedia, https://www.gramedia.com/literasi/perlindungan-hukum, diakses 28 Mei 2026.
“Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya”, Hukumonline, https://www.hukumonline.com, diakses 15 Mei 2026.
Pengadilan Negeri Palopo, “Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses 15 Mei 2026.
“Restorative Justice: Alternatif Hukum”, Eva Centre, http://evacentre.blogspot.com/2009/11/restorative-justice.html, diakses 6 Juni 2026.
Save the Children UK, “The UN Convention on the Rights of the Child: Every Child's Rights Protected”, https://www.savethechildren.org.uk/what-we-do/childrens-rights/united-nations-convention-of-the-rights-of-the-child, diakses 5 April 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











