ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PADA TRANSPORTASI PUBLIK KERETA REL LISTRIK (KRL)

Authors

  • Yuliana Yuliana Universitas Pelita Bangsa
  • Anisa Hermawati Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3058

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Transportasi Publik, Kereta Rel Listrik (KRL)

Abstract

Pelecehan seksual pada transportasi publik Kereta Rel Listrik (KRL) merupakan permasalahan yang masih sering terjadi dan dapat mengancam rasa aman serta kenyamanan penumpang, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap korban pelecehan seksual pada transportasi KRL menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya pencegahan pelecehan seksual dalam mewujudakan transportasi publik yang aman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi terhadap bahan hukum prime, sekunder, tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di KRL telah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan seperti kurangnya optimalnya sistem pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta bekum maksimalnya mekanisme penanganan dan pelaporan korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang dilakukan melalui peningkatan fasilitas keamanan seperti CCTV dan petugas keamanan, penguatan sistem pelaporan korban yang mudah diakses, edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan tanggung jawab penyelenggara jasa perkeretaapian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pengguna KRL.

References

Afiyanti, S.P. “Pandangan Pengguna Moda Transportasi Umum terhadap Pelecehan Seksual (Studi tentang Pengguna KRL).” Disertasi, Universitas Nasional, 2023.

Emy Rosnawati. “Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual di Ruang Publik.” Jurnal Mercatoria, 2022.

Emmy Suryani dan Sadiyah El Adawiyah. “Strategi Public Relations PT KAI dalam Meredakan Sentimen Negatif Publik terkait Isu Pelecehan Seksual di atas KRL.” Jurnal Source Ilmu Komunikasi, Vol. 9 No. 1, 2023.

Harkristuti Harkrisnowo. “Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 14 No. 3, 2007.

Kamilania Hazrul Fauzan. “Tanggung Jawab PT Kereta Commuter Indonesia terhadap Penumpang Commuter Line Wilayah Jabodetabek dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.

Margaretha Putri Setiadi, Rasji, dan Maria Fransiska Limanto. “Penanganan Pelecehan Seksual di KRL oleh Penumpang KRL Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9 No. 15, 2023.

Nur Lukman Shalaludin dan Didik Haryanto. “Strategi Humas PT KAI dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual di atas Kereta Api.” Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2023.

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Yuliana Yuliana, & Anisa Hermawati. (2026). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PADA TRANSPORTASI PUBLIK KERETA REL LISTRIK (KRL). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1318–1331. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3058

Issue

Section

##section.default.title##