KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI LUAR NEGERI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3018Keywords:
Perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perkawinan luar negeri, kepastian hukum, hukum positif IndonesiaAbstract
Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri masih menjadi persoalan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia karena adanya perbedaan pengaturan antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan pencatatan perkawinan, status hukum pasangan, anak, serta hak-hak keperdataan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pencatatan perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri menurut hukum positif Indonesia serta pelaksanaannya oleh instansi yang berwenang. Penelitian menggunakan Teori Kepastian Hukum sebagai landasan analisis untuk menilai kejelasan, konsistensi, dan kepastian penerapan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pencatatan perkawinan beda agama di luar negeri masih menimbulkan multitafsir akibat disharmoni antara ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik administrasi. Penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 semakin mempersempit peluang pencatatan perkawinan beda agama, sehingga diperlukan harmonisasi pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
References
Afifah, Dashilfa, Laras Medina Pranitiaz, Tyur Regina Dewanti, Nina Fitria Sukma, Abyan Hafizd Naufal, dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Keabsahan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia yang Dilakukan di Luar Negeri.” Media Hukum Indonesia Vol. 2 No. 3 (2024): 69-74.
Abdur Rahim, Silvi Aulia, Susanti Susanti, Muhamad Arifin, dan Slamet Riyadi. “Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (JIIP) 6, no. 8 (2023): 5808.
Alfikri, Ahmad Faiz Shobir, dan Ahmad Izzuddin. “Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 8, No. 2 (2024): 103–125.
Andriani, Dewi, Sahruddin, dan M. Yazid Fathoni. 2023. “Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL).” Private Law Vol. 3 No. 2.
Aziz, Abdul, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana. Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatatkan terhadap Kedudukan Administrasi Anak. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











