Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Waris Yang Belum Beralih Nama

Authors

  • Dedeh Dedeh Universitas Pelita Bangsa
  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3065

Keywords:

Balik Nama Sertifikat, Kedudukan Hukum, Sertipikat Hak Milik, Tanah Warisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pemilik Sertipikat Hak Milik atas tanah waris yang belum beralih nama. Dalam praktiknya, masih banyak dijumpai tanah warisan yang sertifikatnya belum dilakukan balik nama dari pewaris kepada ahli waris, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama berkaitan dengan kedudukan hukum ahli waris, kepastian hukum, serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang diwariskan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah warisan secara hukum beralih kepada ahli waris sejak pewaris meninggal dunia. Namun, apabila sertifikat hak milik belum beralih nama, secara administratif data kepemilikan tanah masih tercatat atas nama pewaris, sehingga kepastian hukum terhadap tanah warisan menjadi kurang optimal dan berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris, kesulitan dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah, serta terbatasnya perlindungan hukum yang diperoleh ahli waris.

References

Arpangi, & Rofy, A. M. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Jurnal Ilmiah Sultan Agung.

Asadi, S. (2024). Eksistensi hak atas tanah dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Seikat.

Endriana, M. S., & Handoko, W. (2022). Balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam jual beli tanah di kantor pertanahan nasional Kabupaten Batang. Notarius, 15(1), 204–219.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Muthallib, A. (2020). Pengaruh sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti dalam mencapai kepastian hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam.

Nilna Aulia Abdat, & Wahyuningsih, W. (2024). Perlindungan hukum terhadap ahli waris pemilik rumah bersama dalam eksekusi hak tanggungan. Private Law, 4(2), 389–398.

Rajab, R. A. (2020). Sertifikat hak atas tanah dalam kepastian hukum pendaftaran tanah. Notarius, 13(2), 642–654.

Ramadhan, R., & Arisaputra, M. I. (2022). Kepastian hukum pendaftaran tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan.

Rayu, A. A. B. (2022). Perlindungan hukum ahli waris lainnya dalam pembuatan akta jual beli antara orang tua dan anak. Amanna Gappa, 30(1), 55–64.

Rosidi, A. (2020). Tinjauan yuridis pendaftaran hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmiah Rinjani.

Rositawati, N. (2023). Peralihan hak atas tanah karena pewarisan dan kendalanya dalam praktik. Jurnal Hukum Prasada, 10.

Santoso, U. (2014). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana.

Santoso, U. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajagrafindo Persada.

Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Subekti, R., Dkk. (2022). Sistem pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 394–405.

Suparman, E. (2018). Hukum waris Indonesia dalam perspektif Islam, adat, dan BW. Refika Aditama.

Sutedi, A. (2018). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.

Wantu, F. M. (2022). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3).

Yulia, R., & Sebyar, M. H. (2024). Kajian hukum yuridis tentang eksistensi kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Kultura: Jurnal Hukum, Sosial, dan Humaniora.

Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya kepemilikan sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sebagai bukti hak. Jurnal USM Law Review.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 335/Pdt.G/2025/PN.Bks.

Downloads

Published

2026-08-18

How to Cite

Dedeh, D., & Sifa Mulya Nurani. (2026). Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Waris Yang Belum Beralih Nama. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1405–1414. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3065

Issue

Section

##section.default.title##