ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (STUDI EMPIRIS DI KABUPATEN BEKASI)

Authors

  • Rizki Fahlevi Azhar Universitas Pelita Bangsa
  • Husein Manalu Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3021

Keywords:

Kabupaten Bekasi, Kepastian Hukum, Lalu Lintas, Penegakan Hukum, Sepeda Listrik

Abstract

Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait penggunaannya di jalan raya. Meskipun sepeda listrik dipandang sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan dan ekonomis, pengaturan hukumnya masih belum memberikan kepastian mengenai status maupun mekanisme penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penggunaan sepeda listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sekaligus mengkaji implementasi penegakan hukumnya di Kabupaten Bekasi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum mengatur secara khusus mengenai sepeda listrik sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengatur penggunaan sepeda listrik pada jalur dan kawasan tertentu tanpa mengatur sanksi bagi pelanggar. Kondisi tersebut menyebabkan efektivitas penegakan hukum belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif disertai peningkatan koordinasi antara pemerintah, kepolisian, dan dinas perhubungan guna mewujudkan kepastian hukum, keselamatan, serta ketertiban berlalu lintas.

References

Artikel Jurnal

Anisyaturrobiah, & Arifah. (2021). Dampak urbanisasi terhadap penyediaan permukiman dan perumahan di wilayah perkotaan. Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel, 1(2).

Hermawati, M., Nuhi, M. H., Andari, A., Marito, E. E., Farros, N., Josua, H., & Mulyadi. (2024). Penegakan hukum bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya dalam perspektif hukum positif Indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 66–73. https://doi.org/10.5281/zenodo.11151871

Nuraini, T., & Miftah, M. (2025). Legalitas penggunaan sepeda listrik di jalan raya (Kajian Pasal 1 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 7(1).

Pramudya, S. V. (2024). Tinjauan hukum penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1–25.

Puteri, N. S. S. (2024). Pengaturan penggunaan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Lex Positivis, 2(1), 93–106.

Putri, S. D., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2024). Legalitas penggunaan sepeda listrik ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 773–779.

Rahmadani, C. F. (2023). Pencegahan pelanggaran lalu lintas penggunaan sepeda listrik. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3479

Salim, A. F., Kotijah, S., Nugroho, S., Damanik, A., & Astarina, Y. (2026). Tinjauan hukum terhadap anak pelaku pengguna sepeda listrik yang mengakibatkan kecelakaan perspektif hukum pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3).

Subroto, D. E., Ichwanudin, M., & Abror, K. H. (2024). Sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda listrik di bawah umur berdasarkan perspektif Undang-Undang Lalu Lintas. Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Indonesia.

Vinaya, P. Y. S. E., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2026). Kepastian hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(2).

Wangsa, I. K. S. G. J., Saleh, M., & Setiawan, A. (2026). Kewenangan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam penegakan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Jurnal Diskresi, 5(1).

Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan

Dinas Perhubungan kabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi & Satlantas.

Downloads

Published

2026-08-11

How to Cite

Rizki Fahlevi Azhar, & Husein Manalu. (2026). ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (STUDI EMPIRIS DI KABUPATEN BEKASI). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1137–1149. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3021

Issue

Section

##section.default.title##