Tinjauan Yuridis Pemberian Kompensasi Bagi Pekerja PKWT Berdasarkan Pasal 17 Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 62 Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3040Keywords:
Compensation, Fixed-Term Employment Contract (PKWT), Legal Protection, Article 62 of Law 13/2003, Article 17 of Government Regulation 35/2021Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak digunakan dalam dunia usaha, namun sering menimbulkan permasalahan terkait pemberian kompensasi serta kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja saat masa kerja berakhir. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PKWT berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021, serta mengkaji perbedaan pengaturan kompensasi dengan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 35/2021 mengatur kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dilaksanakan, sedangkan UU 13/2003 mendasarkan pada sisa waktu kontrak yang belum dijalankan. Meskipun secara hierarki hukum UU memiliki kedudukan lebih tinggi, perbedaan dasar perhitungan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih penafsiran, dan berpotensi mengurangi ruang lingkup perlindungan hak pekerja.
Kata kunci: Kompensasi, PKWT, Perlindungan Hukum, Pasal 62 UU 13/2003, Pasal 17 PP 35/2021
References
Mark Fenwick dan Stefan Wrbka, The Shifting Meaning of Legal Certainty (Singapore: Springer, 2016)
Ida Bagus Kumara Adi Adnyana , op,cit, hlm.162.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo, Jakarta, 2013
JH. Sinaulan, “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat”, Jurnal Pendidikan dan Sosial, Vol. 4, No. 1, 2018
Rio Aditya Nugraha, “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif dalam Perjanjian Bagi Hasil atas Penggarapan Lahan Sawah”, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 4, No. 2, 2026
Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Perspektif Undang- Undang Cipta Kerja, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 15.
Aan Ahmad Sancoko, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila,” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018)
Yuhari Robingu, “Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja,” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 14, No. 1 (2006)
Hidayat Khoirul, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Waktu Tertentu akibat Mengundurkan Diri sebelum Waktu Perjanjian Kerja Berakhir, Skripsi, Universitas Wijaya Putra, Surabaya, 2024
Seventina Monda Devita dan Fourazizah Widyaning Ayu, Analisis Kasus Putusan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja
Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.2, No.5 (2021)
Kadi Sukarna Alvian Octo Risty, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, “Harmonisasi Pengaturan Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Pertambangan Dan Penggalian,” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











