PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENERAPAN KLAUSULA HANGUSNYA UANG MUKA DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)

Authors

  • Yuniar Kartika Universitas Pelita Bangsa
  • Wulan Windiarti Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3077

Keywords:

Perlindungan hukum; konsumen; klausula baku; perjanjian pengikatan jual beli; kawasan Jababeka

Abstract

Pertumbuhan pesat sektor properti di kawasan industri Jababeka mendorong meningkatnya penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat klausula baku hangusnya uang muka secara mutlak apabila konsumen membatalkan transaksi, termasuk akibat penolakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank. Klausula tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban serta mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai klausula hangusnya uang muka dalam PPJB developer properti di Jababeka dan mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas penerapan klausula tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap praktik PPJB developer di Jababeka, yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula hangusnya uang muka belum diatur secara khusus dalam satu peraturan sehingga penerapannya harus mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausula yang menghapuskan seluruh hak konsumen atas uang muka tergolong klausula eksonerasi yang dapat dinyatakan batal demi hukum, sementara implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 mengenai pengembalian uang muka secara proporsional belum berjalan optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap kontrak baku developer dan penegakan sanksi administratif guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi properti.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2011.

Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 815.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2022.

Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media, 2011.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.

Syahriar, Yanus Muhamad. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

Yuniar Kartika, & Wulan Windiarti. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENERAPAN KLAUSULA HANGUSNYA UANG MUKA DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1484–1493. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3077

Issue

Section

##section.default.title##