Perlindungan Hukum Terhadap Hak Keperdataan Anak di Luar Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3087Keywords:
anak di luar perkawinan, hak keperdataan, kepastian hukum, perlindungan anak, perlindungan hukumAbstract
Anak yang lahir di luar ikatan perkawinan di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian hukum terkait status dan pemenuhan hak-hak keperdataannya. Perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menimbulkan disharmonisasi dalam perlindungan terhadap anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak di luar ikatan perkawinan dalam perspektif hubungan perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta mengkaji upaya mengatasi hambatan pemenuhan hak-hak perdata anak tersebut di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, di mana bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap anak, termasuk anak yang lahir di luar ikatan perkawinan, memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dan berhak memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi, meliputi hak atas identitas, pengasuhan, nafkah, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan hukum. Namun, pemenuhan hak-hak tersebut masih menghadapi hambatan berupa disharmonisasi peraturan perundang-undangan, sulitnya pembuktian hubungan biologis, kendala administrasi kependudukan, lemahnya penegakan hukum, serta stigma sosial. Harmonisasi antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, penguatan mekanisme pembuktian hubungan biologis, reformasi administrasi kependudukan, perluasan bantuan hukum, serta edukasi masyarakat diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi anak di luar ikatan perkawinan di Indonesia.
References
Arifin, Z. (2024). Perlindungan hak keperdataan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 119–138.
Fadilah, N., & Wijaya, R. (2023). Kedudukan anak luar kawin dalam perspektif hukum keluarga Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 267–285.
Fauzan, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak luar kawin dalam pembaruan hukum keluarga Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(1), 142–161.
Hadi, S. (2020). Kedudukan anak luar kawin dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 210–235.
Hadjon, P. M. (2022). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Hapsari, D. (2023). Kedudukan hukum anak luar nikah dalam perspektif perlindungan hak anak. Jurnal De Jure, 15(2), 133–149.
Kholis, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak identitas anak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 77–96.
Kurniawan, D., & Sari, N. (2021). Hak keperdataan anak di luar perkawinan berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Yuridis, 8(1), 88–103.
Lestari, D., & Purnama, R. (2022). Perlindungan hukum anak luar nikah dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 13(2), 175–190.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Maulana, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak luar kawin pasca perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Rechtsstaat, 5(1), 91–107.
Nurhayati, S. (2022). Hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis menurut hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 430–448.
Prasetyo, H. (2022). Hak identitas anak dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 310–327.
Putri, E., & Rahman, I. (2024). Harmonisasi hukum perlindungan anak dan hukum perkawinan di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 13(2), 201–220.
Ramadhan, M. (2023). Hak waris anak luar kawin menurut KUHPerdata dan hukum Islam. Jurnal Yustisia, 12(1), 64–82.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Rizki, M., & Ananda, S. (2025). Analisis hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologis. Jurnal Yuridis, 12(1), 66–84.
Santoso, B. (2024). Prinsip best interest of the child dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(1), 89–107.
Satrio, J. (2021). Hukum keluarga tentang kedudukan anak dalam undang-undang. Citra Aditya Bakti.
Siregar, F. (2023). Perlindungan hak anak berdasarkan prinsip non-diskriminasi. Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 45–60.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Syahrani, L. (2026). Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak luar perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 56(1), 98–118.
Wibowo, A. (2021). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 287–301.
Wulandari, Y. (2025). Pemenuhan hak keperdataan anak luar perkawinan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 16(1), 23–41.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











