Penerapan Batas Yuridis Antara Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Dalam Proses Penyelidikan Jual Beli Alat Berat

Authors

  • Imanudin Imanudin Universitas Pelita Bangsa
  • Sarman Sarman Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3088

Keywords:

criminal investigation, criminal case, wheel loader, cash tempo, fraud.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara pidana terkait jual beli wheel loader dengan mekanisme cash tempo pada PT. Luyu Machinery Group serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi dasar penentuan adanya dugaan tindak pidana. Permasalahan penelitian muncul karena adanya kesulitan membedakan wanprestasi sebagai ranah hukum perdata dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai ranah hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan meliputi penerimaan laporan, pengumpulan informasi dan alat bukti awal, pemeriksaan para pihak, serta analisis terhadap terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana ditentukan berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik sejak awal transaksi, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta kerugian pihak lain. Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

 

References

Adati, M. A. (2018). Wanprestasi dalam perjanjian yang dapat dipidana menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Asiyanto, Manajemen Alat Berat Untuk Konstruksi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, Hlm. 15.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012, Hlm. 208.

Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Hukumonline. (2021). “Hakim Agung Minta Jalur Pidana dalam Kasus Kredit Macet Jadi Opsi Terakhir.” Dipublikasikan 26 November 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 492.

Lestari, D. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam transaksi jual beli secara angsuran. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pratama, R. A. (2018). Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penipuan dalam perjanjian jual beli kredit. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Putro, M. M. D. (2015). Proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana penipuan jual beli online. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Radbruch, Gustav. (1995). Legal Philosophy, diterjemahkan dalam Theo Huijbers, Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011), hlm 252-253.

Rochmanhadi, Alat-Alat Berat dan Penggunaannya, Yayasan Badan Penerbit Pekerjaan Umum, Jakarta, 2012, Hlm. 1.

Salim HS. (2017). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Siregar, R., & Hidayat, M. (2023). Pembuktian dalam proses penyelidikan tindak pidana berdasarkan KUHAP. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1).

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada/Rajawali Pers.

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Downloads

Published

2026-08-22

How to Cite

Imanudin, I., & Sarman Sarman. (2026). Penerapan Batas Yuridis Antara Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Dalam Proses Penyelidikan Jual Beli Alat Berat. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1565–1578. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3088

Issue

Section

##section.default.title##