ANALISIS PELAKSANAAN LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG KENDARI

Authors

  • Bima Kurniawan Syamra Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.353

Keywords:

Guatantee, Mortgage Rights, Auction

Abstract

Implementation of the auction of collateralized land which is bound by mortgage rights. Even though it is not explicitly stated, material guarantees arise from an agreement. The guarantee rights law determines that basically the granting of mortgage rights is only possible if it is made in the form of an agreement that meets the requirements for the validity of the agreement. The research approach uses a statutory and conceptual approach. The data analysis used is qualitative analysis. The results of the research show that the implementation of the Parate Execution of Mortgage Rights on land is very difficult in practice due to inconsistencies between Article 6 UUHT and the General Explanation number 9 UUHT and the Explanation of Article 14 paragraphs (2) and (3) UUHT, which causes a distortion of meaning where The execution parate is equated with the grosse execution of the deed, namely the Court's fiat. Obstacles faced in the implementation of the auction of collateralized land which is bound by Mortgage Rights include: (a) inconsistencies in the material content in the UUHT; (2) Supreme Court Decision Number 3021/K/Pdt/1984 dated 30 January 1986, which stated that execution parate which was carried out directly at the Auction Office without going through the fiat of the Chairman of the District Court was an unlawful act; (3) Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 7 of 2012, which states that: Mortgage Auctions are carried out by creditors themselves through the Auction Office, if the auctioneer does not want to vacate the object being auctioned, it cannot be vacated based on Article 200 paragraph (11 ) HIR but must file a lawsuit.

References

Buku

Djoni. S. Gadzali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

G.Kartasapoetra, Hukum Tanah Jaminan Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013.

Remi Syahdeni, Hak Tanggungan Asas-asas Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Jakarta, 1999.

Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Jurnal

Effendi Parangin, Praktik Penggunaan Tanah sebagai Jaminan Kredit, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. ix. Bandingkan Maria Stephannie Halim, Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Jaminan dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. I, No. 1 Agustus 2018.

Arie S. Hutagalung, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2002, hlm. 242. Bandingkan Nur Hayatun Nufus, Proses Pembebanan Hak Tanggungan terhadap Tanah yang Belum Bersertifikat (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Bekasi Kota), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Henny Handayani, Eksekusi Objek Hak Tanggungan dalam Pengembalian Kredit pada PT. Bank Mandiri Persero, Tbk, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2017.

Zarfitson, Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit di BPR Kabupaten Sijunjung, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Andalas, Padang, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lain

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3).

Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

PP No. 33 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.07/2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Direktur Jenderal Piutang Dan Lelang Negara No. PER-02/PL/ 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

Bima Kurniawan Syamra. (2024). ANALISIS PELAKSANAAN LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG KENDARI. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(4), 835–848. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.353

Issue

Section

##section.default.title##