Peran Hukum serta Kendala dalam Menjalankan Strategi Bank Melindungi Nasabah di Era Digital untuk Keamanan Transaksi Online

Authors

  • Revalina Gita Ananda Universitas Negeri Semarang
  • Permata Intan Maharani Universitas Negeri Semarang
  • Fara Diva Arrum Clarisa Putri Universitas Negeri Semarang
  • Davina Nurfadilah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.571

Keywords:

Transaksi Online, Perbankan Digital, Kejahatan Siber

Abstract

Artikel ini membahas tentang strategi perbankan dalam melindungi nasabah di era digital, dengan fokus pada keamanan transaksi online. Transformasi digital di era industri 4.0 mendorong sektor perbankan untuk beradaptasi dengan teknologi guna memenuhi kebutuhan konsumen dan menghadapi persaingan. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan risiko kejahatan siber, seperti phishing, malware, skimming, dan social engineering, yang mengancam keamanan transaksi online nasabah. Menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis peran hukum dalam menetapkan standar perlindungan nasabah, yang bertujuan untuk menganalisis strategi dan peran hukum dalam melindungi nasabah dari ancaman tersebut. Undang-Undang seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan regulasi OJK menjadi landasan hukum yang penting bagi bank untuk menerapkan langkah mitigasi. Selain itu, kendala seperti ketertinggalan regulasi, keterbatasan teknologi, dan kurangnya edukasi nasabah menjadi tantangan dalam penerapan strategi perlindungan. Pentingnya kerja sama antara bank, regulator, dan penegak hukum untuk memastikan keamanan data serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan digital.

References

Balaka, Kemal Idris, Aulia Rahman Hakim, and Frygyta Dwi Sulistyany. 2024. "Pencurian Informasi Nasabah Di Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital." Yustitiabelen 10, no. 2 105-130.

Irawati, Ana, Hasan Bachtiar Fadholi, Alfarozi Nur Alamsyah, Dimas Pramodya Dwipayana, and Moh Muslih. 2021. "Urgensi Cyber Law dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital." Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Ju, Ade Borami, Angel Tng, Nadia Carolina Weley, and Hari Sutra Disemadi. 2021. "Perlindungan Nasabah dalam Penerapan Electronic Banking sebagai Bagian Aktifitas Bisnis Perbankan di Indonesia." Jurnal Perspektif Administrasi dan Bisnis 2, no. 1 27-40.

Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. 2021. "Kejahatan Dunia Maya pada Sektor Perbankan di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum terhadap Nasabah." Pleno Jure 10, no. 2 122-133.

Kusumaningtyas, Rindia Fanny, Ristina Yudhanti, and Afifah Widyastuti. 2023. "The Urgency of Organizing Insurtech in Improving Insurance Services Based on POJK No. 13/POJK.02/2018 Regarding Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector." Pandecta Research Law Journal 403-423.

Malunsenge, Leticia, Cornelis Massie, and Ronald Rorie. 2022. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana Cyber Crime Berbentuk Phising di Indonesia." Lex Crimen 11, no. 3.

Prasetyo, Yunan Dwi. 2024. Strategi Penerapan Manajemen Risiko untuk Mencegah Kejahatan Siber di Mobile Banking Pada Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta Kntor Cabang Syariah. PhD diss, Yogyakarta: Univestitas Islam Indonesia.

Ratulangi, Christian Henry. 2021. "Tindak Pidana Cyber Crime dalam Kegiatan Perbankan." Lex Privatum 9, no. 5.

Rosadi, Sinta Dewi. 2023. Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika.

Safitri, Novia Novia Amanda, Riska Julia, Septi Swinta, Nining Novia Elisah, Dinda Nadya Anastasya Hutapea, and Nadiva Ariyana. 2023. "Strategi Inovasi Perbankan Digital dalam Menghadapi Persaingan Industri Keuangan." Indonesian Journal of Economics, Management and Accounting 1, no. 5 414-419.

Sari, Nani Widya. 2020. "Kejahatan Cyber dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 5, no 2 579.

Situngkir, Tiar Lina, Ananda Dewi Nur Faidah, Bram Indra Maulana, Farhan Rahdian, Nuri Irma, Okky Wirandana, Qirsa Zahrota Zar’in, and Simbolon Paulina Karolin. 2022. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Magelang: Pustaka Rumah Cinta.

Tambunan, Ria Tiffany, and M. Irwan Padli Nasution. 2023. "Tantangan dan Strategi Perbankan Dalam Menghadapi Perkembangan Transformasi Digitalisasi di Era 4.0." Sci-Tech Journal 2, no. 2 148-156.

Wulan, Wulan, Hadita Hadita, Achmad Fauzi, Ajeng Maharani Putri, Fika Fitriyani, Rini Astriyani, Vina Arisana, and Yuyun Indah Cahyani. 2024. "Tinjauan Ancaman dan Risiko pada Sistem Keamanan Internet of Things, Berbasis Cloud Computing dalam Penggunaan E-Commerce dan Rencana Strategis." Jurnal Kewirausahaan dan Multi Talenta 2, no. 2 126-137.

Downloads

Published

2024-12-05

How to Cite

Revalina Gita Ananda, Permata Intan Maharani, Fara Diva Arrum Clarisa Putri, & Davina Nurfadilah. (2024). Peran Hukum serta Kendala dalam Menjalankan Strategi Bank Melindungi Nasabah di Era Digital untuk Keamanan Transaksi Online. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(6), 397–406. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.571

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)