PERAN GANDA IBU RUMAH TANGGA DALAM KEHARMONISAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan, Jakarta Barat)

Authors

  • Haidar Hafizh Fadillah Universitas Hasyim Asy'ari
  • Masrokhin Masrokhin Universitas Hasyim Asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1076

Keywords:

Mother's dual role, Harmony, Islamic Law

Abstract

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kesejahteraan individu. Hubungan dalam keluarga  bukan seperti  hubungan  antara  majikan  dan bawahan Tetapi merupakan hubungan yang mengedepankan keadilan dalam peran dan  fungsi  dan  keseimbangan  dalam  memposisikan soal  hak  dan  kewajiban guna menjaga keharmonisan. Perekonomian keluarga bisa menjadi faktor terwujudnya keluarga yang harmonis. namun pada dasaranya keharmonisan rumah tangga juga dipengaruhi oleh peran masing-masing anggotanya Dalam islam hak menafkahi keluarga di sandarkan pada suami, akan tetapi ibu mempunyai tanggung jawab yang sangat berat. Dalam Masyarakat dizaman modern, peran ibu tidak hanya sebatas kasur,dapur dan sumur. Melainkan meliputi peran pekerja diluar rumah. Fenomena seperti ini disebut sebagai peran ganda ibu rumah tangga. Dalam fenomena ini ibu rumah tangga diharuskan bekerja karna perihal ekonomi yang kurang mencukupi. Sehingga ibu dalam menjalankan peran ganda ini akan sangat berdampak pada keharmonisan sebuah rumanh tangga

References

M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-Anakku (Jakarta: Lentera Hati, 2007),11.

Syifa Mulya Nurani, Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Ponorogo: Published Online 2021), 106

Haris Hidayatullah, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an (Jombang: UNIPDU, 2019), 144

Sevi Nur Jannah, Peran Ganda Perempuan Sebagai Ibu Rumah Tangga Dan Dukun Urut UIN-Jakarta, 2022, 10

Dwijayanti, Perbedaan Motivasi Ibu Rumah Tangga Yang Bekerja dan Tidak Bekerja , (Surabaya: Universitas Surabaya, 1999), 55.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2008), 484.

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-fungsi-keluarga/

Dr. Achmad Irwan Hamzani, Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2020), 16.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka 2001), 1266

Muammar, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Al-Qur’an, Artikel, (Pengadilan Agama Palangkaraya: 2020)

Hendro Prabowo, Makna Kerja Baru Bagi Ibu Pekerja Selama Pandemi, 2019, 15

https://quran.nu.or.id/al-baqarah/233

Suryana, Metodelogi Penelitian Model Prakatis Penelitian

Kuantitatif dan Kualitatif, (Universitas pendidikan Indonesia 2010). 58.

Mudjia Raharjo, https://uin malang.ac.id/r/101001/triangulasi-dalam-penelitian-kualitatif.html

Wawancara dengan Ibu Saeti pada 01 Februari 2025

Wawancara dengan Ibu Isna Nurwasilah pada 23 Maret 2025

Wawancara dengan Ibu Nurul pada 30 Januari 2025

Downloads

Published

2025-06-13

How to Cite

Haidar Hafizh Fadillah, & Masrokhin Masrokhin. (2025). PERAN GANDA IBU RUMAH TANGGA DALAM KEHARMONISAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan, Jakarta Barat). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(4), 232–238. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1076

Issue

Section

##section.default.title##