PERAN GANDA IBU RUMAH TANGGA DALAM KEHARMONISAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan, Jakarta Barat)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1076Keywords:
Mother's dual role, Harmony, Islamic LawAbstract
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kesejahteraan individu. Hubungan dalam keluarga bukan seperti hubungan antara majikan dan bawahan Tetapi merupakan hubungan yang mengedepankan keadilan dalam peran dan fungsi dan keseimbangan dalam memposisikan soal hak dan kewajiban guna menjaga keharmonisan. Perekonomian keluarga bisa menjadi faktor terwujudnya keluarga yang harmonis. namun pada dasaranya keharmonisan rumah tangga juga dipengaruhi oleh peran masing-masing anggotanya Dalam islam hak menafkahi keluarga di sandarkan pada suami, akan tetapi ibu mempunyai tanggung jawab yang sangat berat. Dalam Masyarakat dizaman modern, peran ibu tidak hanya sebatas kasur,dapur dan sumur. Melainkan meliputi peran pekerja diluar rumah. Fenomena seperti ini disebut sebagai peran ganda ibu rumah tangga. Dalam fenomena ini ibu rumah tangga diharuskan bekerja karna perihal ekonomi yang kurang mencukupi. Sehingga ibu dalam menjalankan peran ganda ini akan sangat berdampak pada keharmonisan sebuah rumanh tangga
References
M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-Anakku (Jakarta: Lentera Hati, 2007),11.
Syifa Mulya Nurani, Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Ponorogo: Published Online 2021), 106
Haris Hidayatullah, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an (Jombang: UNIPDU, 2019), 144
Sevi Nur Jannah, Peran Ganda Perempuan Sebagai Ibu Rumah Tangga Dan Dukun Urut UIN-Jakarta, 2022, 10
Dwijayanti, Perbedaan Motivasi Ibu Rumah Tangga Yang Bekerja dan Tidak Bekerja , (Surabaya: Universitas Surabaya, 1999), 55.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2008), 484.
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-fungsi-keluarga/
Dr. Achmad Irwan Hamzani, Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2020), 16.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka 2001), 1266
Muammar, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Al-Qur’an, Artikel, (Pengadilan Agama Palangkaraya: 2020)
Hendro Prabowo, Makna Kerja Baru Bagi Ibu Pekerja Selama Pandemi, 2019, 15
https://quran.nu.or.id/al-baqarah/233
Suryana, Metodelogi Penelitian Model Prakatis Penelitian
Kuantitatif dan Kualitatif, (Universitas pendidikan Indonesia 2010). 58.
Mudjia Raharjo, https://uin malang.ac.id/r/101001/triangulasi-dalam-penelitian-kualitatif.html
Wawancara dengan Ibu Saeti pada 01 Februari 2025
Wawancara dengan Ibu Isna Nurwasilah pada 23 Maret 2025
Wawancara dengan Ibu Nurul pada 30 Januari 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.