PERAN PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

Authors

  • Moh. Syaifa Hamidillah Universitas Hasyim Asy'ari
  • Masrokhin Masrokhin Universitas Hasyim Asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1123

Keywords:

Pendidikan, Perempuan, Keluarga Sakinah

Abstract

Pendidikan sangatlah penting dalam membangun peradaban karena individu yang terdidik cenderung lebih inovatif, Keluarga adalah wahana sosial pertama bagi anak, karena dalam  keluarga anak dapat belajar berinteraksi sosial untuk yang pertama kalinya terutama pada perenpuan kebanyakan masyarakat desa masih memahami bahwasanya perempuan sebagai pasangan dan ibu rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan peran pendidikan perempuan serta Mengetahui upaya yang di lakukan perempuan dalam membentuk keluarga Sakinah, adapun metode dalam penelitian ini. Metode pada penelitian ini adalah penelitian empiris (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dengan subjek penelitian para ibu rumah tangga yang mempunyai riwayat pendidikan tinggi dari S1. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Peran pendidikan perempuan sangat signifikan dalam pembentukan keluarga sakinah. perempuan dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi cenderung memiliki kemampuan yang bagus. Upaya para ibu rumah tangga berpendidikan tinggi di Desa Gedugan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang mereka dapatkan melalui pendidikan formal maupun nonformal untuk menciptakan lingkungan keluarga Sakinah

References

Dasopang, Nur Sania, dan Lanna Rosalia Hasibuan. “Keseimbangan Antara Tanggung Jawab Keluarga dan Karir Wanita dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Teori Gender dan Hukum Islam.” Journal of Sharia and Law 3, no. 1 (Mei 2024): 100–112.

Fauzan, Nur Muhammad. Peran Pendidikan Wanita dalam Membangun Keluarga Sakinah (Studi pada Ibu Rumah Tangga Berpendidikan Tinggi di Metro Pusat). Skripsi, UIN Raden Intan Lampung, 2023..

Karimah, Intan Nurul. Peran Wanita Karier dalam Membentuk Keluarga Sakinah Perspektif Sosiologi dan Hukum Islam (Studi Kasus Anggota Pimpinan Pusat Aisyiyah). Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020.

Kartini, Raden Adjeng. Habis Gelap Terbitlah Terang. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Nurlatifah. “Pemberdayaan Perempuan Desa Melalui Pendidikan Nonformal.” Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Madani 4, no. 2 (2020): 104–116.

Rahardjo, Dawam. Pendidikan dan Kesadaran Emansipatoris. Jakarta: LP3ES, 2011.

Romli, Ahmad Saifuddin. “Peran Dosen Wanita dalam Membina Keluarga Sakinah: Perspektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2024): 132–150.

Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 2002.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2001.

Imam Attaji. Peran Perempuan Karier Dalam Membangun Keluarga Sakinah (Tinjauan Pendidikan Anak dalam Keluarga). Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Moh. Syaifa Hamidillah, & Masrokhin Masrokhin. (2025). PERAN PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(4), 476–482. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1123

Issue

Section

##section.default.title##