ANALISIS PENERAPAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) DALAM PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PASCA PERATURAN PEMERINTAH NO. 58 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i3.2601Keywords:
Income Tax Article 21, Average Effective Rate (TER), Government Regulation No. 58 of 2023, Tax Withholding, Tax ComplianceAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Diberlakukannya peraturan ini menandai perubahan mendasar dalam mekanisme perhitungan PPh 21, yakni menggantikan metode tarif progresif konvensional dengan sistem tarif efektif rata-rata bulanan yang bertujuan menyederhanakan proses pemotongan pajak bagi pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan cara mengkaji dan menganalisis ketentuan PP No. 58 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa skema TER menawarkan metode perhitungan yang lebih sederhana dan sistematis dibandingkan mekanisme sebelumnya. Namun, beberapa aspek masih memerlukan perhatian, khususnya terkait kesesuaian klasifikasi kategori TER dengan status wajib pajak dan karakteristik penghasilan. Secara keseluruhan, penerapan TER dalam perhitungan PPh 21 telah sesuai dengan prinsip dan tujuan yang ditetapkan dalam PP No. 58 Tahun 2023, yaitu penyederhanaan, efisiensi, dan peningkatan kepatuhan dalam kewajiban pemotongan pajak penghasilan.
References
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Buku Panduan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata.
Fadillah, R., & Kusumawati, D. (2022). Analisis Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Tetap pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 8(1), 45–58. https://doi.org/10.26905/jap.v8i1.7821
Handayani, S., & Pratiwi, N. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 10(2), 112–125. https://doi.org/10.32639/jiak.v10i2.934
Kurniawan, A., & Setiawan, B. (2023). Evaluasi Implementasi Sistem Tarif Efektif dalam Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 5(1), 23–39. https://doi.org/10.21776/jpi.2023.05.01.03
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Andi.
Menteri Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nugroho, R. A., & Wulandari, T. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Pemotongan PPh Pasal 21. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 22(1), 67–82. https://doi.org/10.30596/jrab.v22i1.9134
Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan (3rd ed.). Granit.
Pemerintah. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (11th ed.). Salemba Empat.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Alfabeta.
Vientiany, D., Zahra, A. A., Syahfitri, A., & Anggraini, W. (2024). Implementation Of Income Tax As A Tax Payment Saving Strategy: Implementasi Pajak Penghasilan Sebagai Strategi Penghemat Pembayaran Pajak. JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 1(2), 480–490.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











