ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR DI INDONESIA

Authors

  • M.Khayrul Reza Simbolon Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abima Dwiki Rukmana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i3.2603

Keywords:

Income Tax Article 22, Import Tax, Tax Effectiveness, Withholding Tax, Tax Compliance

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas kegiatan impor di Indonesia melalui pendekatan kajian pustaka. PPh 22 merupakan pajak yang dipungut dari badan usaha yang melakukan kegiatan impor sebagai pembayaran pajak penghasilan di muka. Meningkatnya volume kegiatan impor di Indonesia menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana mekanisme pemungutan PPh 22 telah dilaksanakan secara efektif. Dengan menelaah berbagai jurnal ilmiah, regulasi, dan laporan resmi pemerintah, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor utama yang memengaruhi efektivitas pemungutan PPh 22, meliputi peran otoritas kepabeanan, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kerangka regulasi yang mengatur perpajakan impor. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PPh 22 telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak negara, masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kelemahan administratif, dan kesenjangan dalam penegakan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan edukasi wajib pajak, serta peningkatan koordinasi antar lembaga merupakan langkah-langkah penting dalam mengoptimalkan pemungutan PPh 22 atas kegiatan impor di Indonesia.

References

Andriani, P. J. A. (2014). Perpajakan Indonesia: Teori dan aplikasi. Mitra Wacana Media.

Awaluddin, M., & Tamburaka, S. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Dan Implikasinya Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(2), 119–138.

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Bee Media Indonesia.

Kurniawan, A. (2020). Pengaruh Penerapan E-Billing Dan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 22. Jurnal Perpajakan Indonesia, 9(1), 45–60.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Andi Offset.

Mustikasari, E. (2016). Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Perusahaan Industri Pengolahan di Surabaya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 4(3), 1–26.

Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan (3rd ed.). Granit.

Oktaviani, R. M., & Nurhayati, I. (2015). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Dengan Pemeriksaan Pajak Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 12(1), 64–78.

Pratiwi, D., & Setiawan, A. (2019). Analisis Koordinasi Antara Direktorat Jenderal Pajak Dan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Pelaksanaan Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor. Jurnal Administrasi Publik Dan Keuangan Negara, 6(2), 88–104.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Kencana Prenada Media Group.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (11th ed.). Salemba Empat.

Soemitro, R. (1990). Asas dan Dasar Perpajakan (2nd ed.). Eresco.

Suandy, E. (2016). Hukum Pajak (7th ed.). Salemba Empat.

Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan Umum Perpajakan Dan Tata Cara Perpajakan. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(4), 118–129.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (12th ed.). Salemba Empat.

Widodo, W., Djefris, D., & Wardhani, E. A. (2018). Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

M.Khayrul Reza Simbolon, Abima Dwiki Rukmana, & Dini Vientiany. (2026). ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(3), 955–966. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i3.2603

Issue

Section

##section.default.title##