Optimalisasi Implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dalam Mewujudkan Pengawasan Pendidikan yang Berkualitas

Authors

  • Ahmad Hadi Ismanto MI Roudlotush Sholihin Jemur Pejagoan Kebumen
  • Moh. Syahruddin MI Ma'arif Murtirejo Kebumen
  • Mulyono Mulyono MI Ma'arif Depokrejo Kebumen
  • Mohammad Hamzah MI Salafiyah Wuled Tirto Pekalongan
  • Muhamad Syaikhul Alim MI Sullam Taufiq Kajen Pekalongan
  • Santoso Santoso MI Salafiyah Sidorejo Tirto Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2847

Keywords:

Implementasi Kebijakan, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026, Pengawasan Pendidikan, Pendampingan Profesional, Mutu Pembelajaran

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dalam mewujudkan pengawasan pendidikan yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pendidikan bergeser dari pemeriksaan administrasi menuju pendampingan profesional yang dialogis dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Tantangan utama meliputi perbedaan pemahaman regulasi, keterbatasan waktu pendampingan, dan kesiapan satuan pendidikan. Optimalisasi dilakukan melalui komunikasi yang jelas, pendampingan berkelanjutan, dan strategi sesuai kebutuhan sekolah.

References

Barokah, A. I., Yuliana, L., & Raharja, S. (2025). Developing a community-based academic supervision model: A strategic reform for enhancing professional learning in Indonesian primary schools. European Journal of Sustainable Development Research, 9(4), em0332. DOI: 10.29333/ejosdr/16862.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2026). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mulyanti, D. (2023). Educational supervision to improve teachers’ learning quality and performance in the new normal era. Al-Ishlah: Jurnal Pendidikan, 15(3), 3749–3755. DOI: 10.35445/alishlah.v15i3.3780.

Sudarman, S. (2021). Supervisi akademik pengawas sekolah dalam meningkatkan profesionalisme guru di masa pandemi Covid-19 tahun 2020/2021. Jurnal Lingkar Mutu Pendidikan, 18(2), 227–231.

Sugandi, S., Suherman, D., & Goffar, M. A. (2022). Peranan pengawas sekolah dalam mengelola supervisi akademik untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD Negeri Kota Banjar. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(3), 698–704. DOI: 10.54371/jiip.v5i3.454.

Suwondo, W. L., Sugiyo, S., & Sutarto, J. (2023). The influence of academic supervision on teacher performance through kindergarten teacher motivation. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(6), 7329–7337. DOI: 10.31004/obsesi.v7i6.4213.

Thahir, M. (2023). Manajemen mutu sekolah. Indonesia Emas Group

Downloads

Published

2026-07-21

How to Cite

Ahmad Hadi Ismanto, Moh. Syahruddin, Mulyono, M., Mohammad Hamzah, Muhamad Syaikhul Alim, & Santoso, S. (2026). Optimalisasi Implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dalam Mewujudkan Pengawasan Pendidikan yang Berkualitas. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(4), 1258–1273. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2847

Issue

Section

##section.default.title##