SITA EKSEKUSI ASET KRIPTO DAN ASET DIGITAL: FORMULASI MEKANISME ATTACHMENT ORDER BERDASARKAN REVISI HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA

Authors

  • Muhamad Usriano Universitas Pakuan
  • Komarudin Komarudin Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2899

Keywords:

Hukum Acara Perdata, Sita Eksekusi, Aset Kripto, Attachment Order, RUU Hukum Acara Perdata

Abstract

Perkembangan teknologi finansial dan aset digital, khususnya aset kripto (cryptocurrency), menghadirkan tantangan mendasar terhadap dogma hukum acara perdata Indonesia yang masih berpedoman pada Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewosten (RBg). Penelitian hukum normatif ini menganalisis problematika yuridis dan teknis dalam pelaksanaan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap aset kripto sebagai objek pemenuhan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Permasalahan utama bersumber dari sifat aset kripto yang terdesentralisasi, pseudonim, serta perlindungan akses yang menggunakan private key tanpa wujud fisik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma eksekusi konvensional dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg tidak memadai untuk menjangkau eksekusi aset digital terdecentralisasi. Diperlukan formulasi norma baru berupa mekanisme attachment order digital, third-party disclosure order terhadap Pedagang Fisik Aset Kripto (exchanger), serta penetapan kewajiban penyerahan private key di bawah ancaman hukuman dwangsom (uang paksa). Rekonstruksi ini sangat mendesak untuk diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas eksekusi hak tagih kreditur di era digital.

References

Bollen, R. (2020). The Legal Status of Virtual Currencies and Cryptocurrency Enforcement Issues. Journal of Financial Regulation and Compliance, 28(3), 312-338.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Ed. 2). Jakarta: Sinar Grafika.

Low, K. F., & Teo, E. G. (2021). Bitcoins and Other Cryptocurrencies as Property: Legal Remedies and Execution. Law, Innovation and Technology, 13(1), 110-138.

Mertokusumo, S. (2014). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Pratama, A., & Setiawan, I. (2022). Eksekusi Putusan Perdata Terhadap Objek Aset Digital: Analisis Relevansi HIR dan Hukum Modern. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 415-435.

Santoso, B. (2023). Tantangan Juru Sita Pengadilan dalam Pelaksanaan Eksekusi Virtual Property dan Cryptocurrency. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 89-102.

Subekti, R. (2010). Hukum Pembuktian dan Eksekusi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Muhamad Usriano, & Komarudin, K. (2026). SITA EKSEKUSI ASET KRIPTO DAN ASET DIGITAL: FORMULASI MEKANISME ATTACHMENT ORDER BERDASARKAN REVISI HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 283–288. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2899

Issue

Section

##section.default.title##