ASPEK HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK DI INDONESIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN NASABAH DAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3091Keywords:
Kecerdasan Artifisial, Pemberian Kredit, Perlindungan Nasabah, Prinsip Kehati-hatian, Hukum PerbankanAbstract
Penelitian ini mengkaji aspek hukum penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pemberian kredit oleh bank di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan nasabah dan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data dari studi kasus, wawancara informan OJK dan praktisi hukum perbankan, serta analisis regulasi terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa adopsi AI di sektor perbankan Indonesia masif, terbukti dari survei OJK-World Bank 2024 yang melaporkan sebagian besar bank telah mengimplementasikan atau menguji coba teknologi _machine learning_ untuk penilaian risiko dan _credit scoring_. Data OJK juga mencatat peningkatan signifikan, dengan 26,26 juta permintaan _credit scoring_ melalui Pemeringkat Kredit Alternatif pada Desember 2025. Implementasi AI ini menimbulkan tantangan terkait transparansi keputusan kredit, kurangnya pemahaman nasabah mengenai penggunaan data pribadi mereka, serta risiko kebocoran data, meskipun bank telah berupaya menerapkan standar keamanan siber yang ketat dan melibatkan tinjauan manusia dalam keputusan akhir. Studi ini memperluas pemahaman tentang bagaimana kerangka hukum yang ada, seperti Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (2025) dan POJK Nomor 29 Tahun 2024, berinteraksi dengan praktik AI. Kesimpulannya, meskipun AI meningkatkan efisiensi, regulasi dan pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan perlindungan nasabah dan kehati-hatian dalam ekosistem perbankan digital.
References
Adhyaksa, Andika, & Fathurrahim (2025). Kondisi Materiil Peraturan Perundang-Undangan Dalam Aspek Pembentukannya Dengan Penggunaan Artificial Intelligence. Nomos Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.2943
Agusta, Hendrawan (2020). Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending). Krtha Bhayangkara, 14(2), 163–192. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.189
Apriana, Memei, Fransisco, & Nugroho, Any (2025). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Tindak Pidana Kejahatan Artificial Intelligence (AI) Deepfake Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Social and Economics Research, 7(1), 57–75. https://doi.org/10.54783/jser.v7i1.796
Benjamin, Joanna (2020). The Law of Fintech. Oxford University Press.
Chrisjanto, Edy, & Luhukay, Roni Sulistyanto (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning. https://doi.org/10.35814/jlr.v7i2.8277
Daffa, Bintang Muhammad (2024). Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014. Comserva : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1254
Iskandar, Rizkiani, Rhamadhani, Rika Febby, Utami, Ayu Putri, Fitrisam, Syarifah Aliyah, & Akbar, Iqbal (2025). Peran Kecerdasan Buatan dalam Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Pasar Keuangan. Economic and Education Journal (Ecoducation), 7(1), 186–207. https://doi.org/10.33503/ecoducation.v7i1.1374
M.D, Bintang, & Masnun, Muh (2024). Prospek Artificial Intelligence Sebagai Quasi Subjek Hukum: Dinamika Pengaturan Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Iso Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 4(2), 19. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2063
Mita, Ermita Ekalia, Gunadi, Ariawan, & Abdurrohim, Muhammad (2024). Pengembangan Regulasi Penggunaan Artificial Intelligence pada Bidang Kesehatan di Indonesia pada Aspek Hukum dan Etika. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 5(2), 1518–1533. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3548
Napitupulu, Diana R.W. (2025). Perbankan Digital dan Tantangan Hukum Fintech dalam Sistem Hukum Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Noor, Afif, & Wulandari, Dwi (2021). Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 99. https://doi.org/10.35973/jidh.v0i0.1993
Nugraha, Catur (2025). Artificial Intelligence (AI) di Perbankan: Tinjauan Hukum dan Etika. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2025). Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Ojk.
Pradana, Azaria Eda, Herawati, Agustinus Rina, Dwimawanti, Ida Hayu, & Maesaroh (2025). Tantangan Kecerdasan Buatan Dalam Implikasi Kebijakan Pemerintah di Indonesia: Studi Literatur. Jurnal Good Governance, 51–66. https://doi.org/10.32834/gg.v21i1.889
Purwaningsih, Endang, & Islami, Irfan (2023). Analisis Artificial Intelligence (AI ) Sebagai Inventor Berdasarkan Hukum Paten Dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.8915
Rachmawati, Leilani Najma, Fitri, Chika Rievania Khairunisa, & Octaviana, Monica Exsanni Araf (2024). Peluang Dan Tantangan Artificial Intelligence Terhadap Optimalisasi Layanan Kesehatan. Jati (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 9(1), 882–890. https://doi.org/10.36040/jati.v9i1.12514
Rahadiyan, Inda (2022). Perkembangan Financial Technology Di Indonesia Dan Tantangan Pengaturan Yang Dihadapi. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 34(1), 210–236. https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.3451
Rahayu, Puji (2024). Implikasi Artificial Intelligence Pada Aspek Perpajakan. InFestasi. https://doi.org/10.21107/infestasi.v20i1.25002
Rizana, & Utama, Andrew Shandy (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Artificial Intelligence dalam Proses Penegakan Hukum. Sanskara Hukum dan Ham. https://doi.org/10.58812/shh.v4i02.718
Rosyadi, Safriansyah Yanwar, & Hoesein, Zainal Arifin (2025). Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan. Judge : Jurnal Hukum. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1569
Tobing, Rudyanti Dorotea, Dukuy, Calvarina Aruds, & Dukuy, Ahyoanto Zadrakh (2026). Aspek Hukum Financial Technology: Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending). Laksbang Akademika.
Utomo, Damar Sugeng (2025). Potensi Integrasi Prinsip Utmost Good Faith Dan Prinsip Shiddiq Menggunakan Artificial Intelligence. Journal Equitable, 10(2), 271–295. https://doi.org/10.37859/jeq.v10i2.8512
Young, Richard Gwashy (2026). AI and ML Governance in Financial Services: Balancing Innovation, Risk. Routledge.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











