REKONSEPTUALISASI FUNGSI KONSULER DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN KONVENSI WINA 1963

Authors

  • Muhamad Usriano Universitas Pakuan
  • Mayzara Sari Fitria Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2914

Keywords:

Hukum Diplomatik, Fungsi Konsuler, Perlindungan Warga Negara, Konvensi Wina 1963.

Abstract

Arus globalisasi telah mendorong peningkatan mobilitas warga negara antarnegara secara signifikan, sehingga memunculkan persoalan hukum yang semakin kompleks bagi warga negara yang berada di wilayah negara lain. Tulisan ini mengkaji dinamika dan efektivitas pelaksanaan fungsi konsuler dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler (Vienna Convention on Consular Relations 1963). Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 5 Konvensi Wina 1963 memberikan mandat luas kepada pejabat konsuler untuk bertindak sebagai pelindung kepentingan warga negara pengirim (sending state). Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya efektivitas fungsi tersebut kerap berbenturan dengan kedaulatan hukum negara penerima (receiving state) serta keterbatasan hak imunitas konsuler dibandingkan imunitas diplomatik. Atas dasar itu, diperlukan rekonseptualisasi dan penguatan kerja sama bilateral untuk mengoptimalkan peran konsuler pada era kontemporer.

Author Biographies

Muhamad Usriano, Universitas Pakuan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Mayzara Sari Fitria, Universitas Pakuan

Dosen Hukum Diplomatik dan Konsuler

References

Arifin, Y. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum melalui Mandatory Consular Notification terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 88–97.

Bariyadi, S. (2021). Hukum Diplomatik dan Konsuler: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Febriani, Y., Saputra, R., & Pradana, W. A. R. D. (2026). Peran Eksekutif Konsuler dalam Mewujudkan Itikad Baik Negara Pengirim: Kajian Kasus Diah Ayu Kurniasari terhadap Efektivitas Pasal 5 Konvensi Wina 1963 bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 714–720.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Nurvianti. (2020). Perlindungan melalui Notifikasi Konsuler bagi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi (Kasus Eksekusi Mati tanpa Pemberitahuan). Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 225–240.

Parthiana, I Wayan. (2015). Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bandung: Mandar Maju.

Sanjaya, P. A. H., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik dalam Perspektif Konvensi Wina 1961. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 70–81.

Shaw, Malcolm N. (2018). International Law (8th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Sumolang, M. T. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Warga Negara di Luar Negeri berdasarkan Konvensi Wina 1963. Lex et Societatis, 6(8), 50–60.

Tambaritji, Christianty N. F. (2019). Aspek Hukum Kedudukan Perwakilan Konsuler dalam Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Antar Negara menurut Konvensi Wina Tahun 1963. Lex et Societatis, 7(3), 1–10.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler.

United Nations. (1963). Vienna Convention on Consular Relations 1963. New York: United Nations Treaty Series

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Muhamad Usriano, & Mayzara Sari Fitria. (2026). REKONSEPTUALISASI FUNGSI KONSULER DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN KONVENSI WINA 1963. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 413–419. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2914

Issue

Section

##section.default.title##