PERAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)

Authors

  • Rizqy Rahmansyah Universitas Pelita Bangsa
  • Ickbal Hofifi Bairuroh Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3020

Keywords:

dominus litis, jaksa, keadilan restoratif, penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri masih cenderung ditangani melalui pemidanaan, meskipun rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Kondisi tersebut menempatkan Jaksa pada posisi strategis dalam menentukan arah penyelesaian perkara berdasarkan kewenangannya sebagai dominus litis. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi peran Jaksa sebagai dominus litis dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui rehabilitasi, hambatan pelaksanaannya, serta penerapan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa telah terlaksana melalui tahapan prapenuntutan dan penuntutan, meliputi penelitian dan penilaian perkara, pemenuhan persyaratan rehabilitasi, penyusunan nota pendapat, hingga ekspose dan persetujuan. Penerapannya masih relatif terbatas dan selektif terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan rehabilitasi. Hambatan utama terdapat pada aspek struktur hukum berupa keterbatasan kelembagaan serta sarana dan prasarana rehabilitasi, sedangkan substansi hukum relatif dapat diminimalkan melalui pedoman pelaksanaan dan budaya hukum masih menghadapi stigma masyarakat. Rehabilitasi tidak hanya ditujukan untuk mengatasi ketergantungan, tetapi juga mendukung pemulihan dan pengembalian fungsi sosial penyalahguna, sehingga penerapannya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

References

Jurnal

Amanda, IN, Dewi, E., Putri, RW, Maroni, M., & Siswanto, H. (2025). Penegakan Hukum Dan Stigma Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum , 4 (2).

Fitri, N. S. (2025). PERANAN TIM ASESMEN TERPADU DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN GARUT. Community: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1), 42-49

Setiawan, M. R. (2025). Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Hukum Positif Di Indonesia Setelah Disahkannya Kuhap Baru. The Juris, 9(2), 603-611.

Simbolon, N. Y., Barus, R. M., & Hamonangan, A. (2025). Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 591-600.

Syahputri, A. A. D., & Puspitosari, H. (2024). Prosedur Penerapan Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(1), 143-149.

Waruwu, M. (2024). Pendekatan penelitian kualitatif: Konsep, prosedur, kelebihan dan peran di bidang pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198-211.

Buku

Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah pengantar (W. Basuki, Penerj.). Jakarta: Tatanusa.

Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada.

Sukardi. (2022). Restorative justice dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Depok: Rajawali Pers

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

Internet

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024, November). BNN gelar rapat koordinasi evaluasi penanganan penyalahgunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://bnn.go.id/bnn-gelar-rapat-koordinasi-evaluasi-penanganan-penyalahgunaan-narkotika/, diakses 17 Juli 2026.

Downloads

Published

2026-08-11

How to Cite

Rizqy Rahmansyah, & Ickbal Hofifi Bairuroh. (2026). PERAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi) . JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1150–1164. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3020

Issue

Section

##section.default.title##