Distingsi Yuridis Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan Pasal 609 KUHP Nasional Perspektif Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3049Keywords:
kepastian hukum, distingsi Pasal 112 dan Pasal 114, ratio decidendi, peredaran narkotika, lex specialis derogat legi generaliAbstract
Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kerap sulit dibedakan penerapannya dalam praktik, padahal ancaman pidana pada keduanya jauh berbeda. Kekeliruan mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai penguasaan atau peredaran dapat berujung pada disparitas pemidanaan, terlebih pada perkara yang faktanya berlapis seperti Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN.Ckr, yang juga bersinggungan dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan teori penafsiran hukum Utrecht, teori pembuktian M. Yahya Harahap, dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeda Pasal 112 dan Pasal 114 terletak pada empat syarat kumulatif yang menjadikan seseorang dapat dikategorikan sebagai pengedar, yaitu adanya objek narkotika, adanya aktivitas perpindahan barang, adanya hubungan dengan pihak lain, dan perbuatan dilakukan tanpa hak. Pasal 609 KUHP Nasional berkedudukan sebagai lex generalis yang mengalah pada Undang-Undang Narkotika selaku lex specialis. Penelusuran terhadap Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN.Ckr menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) terbukti, sehingga dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) tidak pernah dipertimbangkan, dan Pasal 609 tidak pernah disebut sama sekali. Secara substansi, kesimpulan hakim bahwa Terdakwa telah melakukan peredaran narkotika sudah tepat, tetapi argumentasinya belum menguraikan secara eksplisit mengapa Pasal 112 tidak relevan diterapkan. Penelitian ini merekomendasikan agar putusan-putusan sejenis ke depan disusun dengan argumentasi yang lebih terbuka dan mudah ditelusuri, serta agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan pedoman indikatif untuk membantu konsistensi kualifikasi perkara narkotika berlapis.
References
Arief, B. N. (1994). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Brahmana, H. S. (2016). Teori dan hukum pembuktian. Graha Ilmu.
Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Karyono, T. (2023). Analisis yuridis penerapan Pasal 114 Jo 112 Narkotika dalam kasus penyalahgunaan oleh pengguna. Kodifikasi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 3(1), 93–99.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2001). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Mulyono, H. (2023). Asas kepastian hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Recidive, 12(35), 281–293.
Pengadilan Negeri Cikarang. (2025). Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN Ckr.
Radbruch, G. (2014). Rechtsphilosophie (S. Rahardjo, Trans.). Citra Aditya Bakti.
Remmelink, J. (2003). Pengantar hukum pidana material (T. P. Moeliono, Trans.). Maharsa.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tanuri, R., Saputra, T., & Sarman. (2025). Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika terhadap pelaku sebagai pengguna (Studi Putusan Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN.Smr). Jurnal Hukum Pelita, 6(2). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1107
Utrecht, E. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia. Ichtiar Baru.
Widyati, L. S. (2015). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Jurnal Negara Hukum, 6(2), 315–330.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











