TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN. Tng)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3041Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT, Putusan PengadilanAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, seksual, serta sosial terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia serta menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga peraturan tersebut memberikan jaminan perlindungan berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pemulihan hak-hak korban. Dalam Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng, majelis hakim telah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku KDRT, namun implementasi perlindungan terhadap korban masih memerlukan penguatan, khususnya terkait pemulihan korban dan optimalisasi peran pemerintah serta lembaga perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban KDRT.
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Cet. ke-5. Jakarta: Kencana, 2016.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.
Lianawati, Ester. Konflik dalam Rumah Tangga (Keadilan dan Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif Psikologi Feminis). Yogyakarta: Paradigma Indonesia (Group Elmatera), 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. ke-19. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
Soeroso, Moerti Hadiarti. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Peraturan-Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











