Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek "Sarung Gajah Duduk" Oleh Pt Prisma Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusuan Nomor: 438/PID.SUS/2023/PT.Smg)

Authors

  • Syalsya Syabilla Suherman Universitas Pelita Bangsa
  • Dian Utari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3073

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, Pemalsuan Merek, Tindak Pidana, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016.

Abstract

Perkembangan perdagangan dan persaingan usaha meningkatkan kebutuhan terhadap perlindungan hukum merek sebagai identitas serta aset ekonomi pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur perlindungan merek, tetapi praktik pemalsuan masih terjadi. Penelitian ini menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar serta penerapan ketentuan hukum merek pada Putusan Nomor 438/PID.SUS/2023/PT.Smg terkait pemalsuan merek “Sarung Gajah Duduk” oleh PT Prisma dan implikasinya bagi pemilik merek terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum berasal dari bahan kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek setelah pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif melalui sistem pendaftaran dan perlindungan represif melalui mekanisme perdata serta pidana. Putusan Nomor 438/PID.SUS/2023/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan menyatakan unsur tindak pidana pelanggaran merek berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta memperkuat perlindungan hak pemilik merek dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum konsisten untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

References

Anang Firmansyah. (2019). PEMASARAN PRODUK DAN MEREK(PLANNING & STRATEGY). Surabaya: Penerbit Qiara Media.

Bagus, A. A. N., Putera, K. C., & Parsa, I. W. (2020). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PERBEDAAN HARGA BARANG PADA LABEL DAN HARGA KASIR. Jurnal Kertha Semaya, 8(1).

Dewi, E. W. (2016). Hukum Perlindung Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Edwin Zusrony. (2008). Perilaku konsumen. In Jakarta: Indeks. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Firdaus, R. A. (2023). Praktik Pada Pasar Monopoli dan Monopsoni. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 3(1). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v3i1.9437

Indrawati. (2015). Pengaruh Citra Merek dan Gaya Hidup Hedonis Terhadap Keputusan Pembelian “Zoya.” Jurnal Riset Ekonomi Dan Manajemen, 15(2).

Kristiyani, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Miharja, J. (2016). Konsep Ganti Rugi Perspektif Hukum Islam. Mu’amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 133–155. https://doi.org/10.20414/mu.v8i2.1997

Moeljatno. (2002). Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhajirin, M. (2018). Ganti Rugi (Studi Analisis Perbandingan Antara Hukum Positif dan Hukum Islam Melalui Pendekatan Maqashid al-Syariah). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 6(02), 105. https://doi.org/10.30868/am.v6i2.303

Prakorso, A. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Prodjodikoro, W. (2002). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Cetakan ke). Bandung: PT. Refika Aditama.

Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Suparyanto, R. (2020). Konsumen. Suparyanto Rosad, 5(3), 248–53.

Downloads

Published

2026-08-20

How to Cite

Syalsya Syabilla Suherman, & Dian Utari. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek "Sarung Gajah Duduk" Oleh Pt Prisma Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusuan Nomor: 438/PID.SUS/2023/PT.Smg). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1440–1453. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3073

Issue

Section

##section.default.title##