Klausul Material Adverse Change dalam Merger dan Akuisisi di Indonesia: Perspektif Kepentingan Bisnis dan Kekosongan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1688Keywords:
Klausul Material Adverse Change, Kekosongan Hukum, Merger dan Akuisisi, Perlindungan Buyer, Risiko BisnisAbstract
Klausul Material Adverse Change (MAC) merupakan instrumen kontraktual yang penting dalam transaksi merger dan akuisisi karena berfungsi memberikan perlindungan bagi pihak pembeli ketika terjadi perubahan material yang berpotensi menurunkan nilai atau kelayakan transaksi. Namun, dalam konteks Indonesia, efektivitas klausul MAC menghadapi tantangan akibat kekosongan hukum dan minimnya preseden yang dapat menjadi acuan penerapannya. Penelitian ini menganalisis fungsi MAC sebagai mekanisme mitigasi risiko bagi buyer dalam perspektif kepentingan bisnis, sekaligus menelaah bagaimana ketiadaan pengaturan normatif dan yurisprudensi menghambat kepastian hukum dalam implementasinya. Melalui pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan analisis komparatif terhadap praktik di yurisdiksi lain, penelitian ini menemukan bahwa klausul MAC memiliki signifikansi tinggi dalam memberikan perlindungan kontraktual, tetapi belum memperoleh efektivitas optimal di Indonesia. Temuan penelitian menegaskan perlunya pedoman hukum yang lebih jelas, baik melalui interpretasi kontraktual yang terstandarisasi maupun pembaruan regulasi, agar klausul MAC dapat berfungsi secara proporsional dan mendukung stabilitas transaksi merger dan akuisisi. Penelitian ini juga menawarkan pendekatan normatif sebagai solusi atas kekosongan hukum yang saat ini menjadi hambatan utama dalam penerapan klausul MAC.
References
Artikel Jurnal (satu, dua, atau lebih dari dua penulis)
Davidoff Solomon, S., & Freeman, J. (2020). Pandemic shocks and the interpretation of MAC clauses in cross-border M&A. Harvard Business Law Review, 11(2), 301–334.
Divanadia, D., Dewi Rosadi, S., & Trisnamansyah, P. (2024). Analyzing the Practice of Material Adverse Change: a Post Pandemic Merger and Acquisitions Contract Non-Performance Clause From the Perspective of Unidroit Principles of International Commercial Contract. 5(2). https://doi.org/10.23920/transbuslj.v5i2.1882
Divanadia, D. (2024). A post-pandemic merger and acquisitions contract: Material adverse change clause. Transnational Business Law Journal, 6(1), 45–60.
Dwikornida, D. (2024). Perlindungan hukum dalam transaksi merger dan akuisisi pada perubahan keadaan material. Jurnal Ilmiah Ekonomi & Eksekutif (JIEE), 3(2), 112–125.
Hartanto, S. (2022). Rekonstruksi pengaturan transaksi korporasi dan kebutuhan standardisasi klausul kontrak di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 11(1), 33–50.
Hoirullah, H., & Rumainur, R. (2022). Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(2), 105–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.690
Johan, S. (2021). Does Material Adverse Change (MAC) fulfill the principles of an agreement? Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 1–12.
Johan, S. (2020). An alternative solution to suspension of the debt payment. Humaniora, 11(2), 75–84.
Lestari, D. (2021). Kepastian hukum dalam kontrak komersial: Analisis terhadap asas perubahan keadaan. Jurnal Yuridis, 8(2), 221–235.
Privat Law UNS. (2022). Isu-isu hukum kontrak dalam dinamika ekonomi digital. Privat Law, 10(1), 1–10.
Putri, M., & Santoso, T. (2024). Tantangan hukum merger dan akuisisi di Indonesia: Studi pasca-pandemi. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 70–85.
Sianturi, C. R., Aria, M. G., Choirunnisa, A. N., Nahriva, A. Z., & Surahmad. (2024). Efek Hukum Perubahan Serta Pembatalan Kontrak; Tinjauan Dari Perspektif Hukum Perikatan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 326. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/885
Arifin, M. (2020). MEMBANGUN KONSEP IDEAL PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM HUKUM PERJANJIAN. Jurnal Ius Constituendum, 66-82.
Dewanto, M.Y. A., & Sirait, T. M. (2022). Perseroan Perorangan yang Melakukan Merger Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang- Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum, 11(1), 15-32.
Johan, S., & Markoni. (2021). Does Material Adverse Change (MAC) Fulfill the Principles of an Agreement? Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 6-17.
Nurhadi, A., & Wibowo, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi merger dan akuisisi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 145–160.
Sinaga, N. A. (2021). PERANAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 8(1), 47–66.
Sirait, M. D., Kosasih, J. I., & Arini, D. G. D. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 221–227.
Subowo, A., & Ismono, J. (2024). Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Menurut Teori Perundang-Undangan. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity”, 167-187.
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). PENGEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 292–304.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











