PENIPUAN MIKRO DI MEDIA SOSIAL (INSTAGRAM DAN X) PADA KALANGAN MAHASISWA

Authors

  • Ciek Julyati Hisyam Universitas Negeri Jakarta
  • Ashfiya Salsabila Universitas Negeri Jakarta
  • Ardelia Zahirah Rahman Universitas Negeri Jakarta
  • Afifah Maharani Universitas Negeri Jakarta
  • Nabilah Destin Amelia Universitas Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2654

Keywords:

Cyber-Anonymity; De-Labeling; Digital Social Trust; Micro-Scamming; Under-Reporting.

Abstract

Pesatnya ekspansi transaksi digital informal di platform media sosial telah menciptakan ekosistem yang sangat rentan terhadap kejahatan siber yang menyasar demografi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena penipuan mikro (micro-scamming) di kalangan mahasiswa pada platform Instagram dan X menggunakan Teori Aktivitas Rutin dan Teori Labeling. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dihimpun melalui wawancara daring berbasis teks dan studi dokumentasi digital dari empat informan mahasiswa yang mengalami kerugian finansial berkisar antara Rp20.000 hingga Rp200.000. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan mikro bermanifestasi melalui konvergensi pelaku yang memanfaatkan anonimitas siber, target mahasiswa yang sesuai, dan ketiadaan penjaga transaksi yang cakap secara total. Lebih lanjut, fenomena tidak melapor (under-reporting) terjadi karena kalkulasi pilihan rasional yang pragmatis oleh korban, di mana biaya prosedur hukum formal dirasa jauh melebihi nilai kerugian material yang kecil. Secara sosial, terjadi proses de-labeling digital yang menormalisasi kejahatan ini sebagai sekadar "nasib apes" atau kecerobohan konsumen, sehingga menggeser beban keamanan kepada korban dan memungkinkan pelaku beroperasi secara berulang. Konsekuensinya, siklus penipuan mikro yang berkelanjutan ini menyebabkan penurunan kepercayaan sosial digital secara sistemik dan menumbuhkan budaya ketidakpercayaan yang meluas (generalized distrust), yang secara struktural mengganggu jaringan ekonomi informal peer-to-peer yang diandalkan oleh mahasiswa dengan daya beli terbatas. Implikasi ini menunjukkan bahwa pengembang media sosial harus menerapkan mekanisme deteksi penipuan berbasis kecerdasan buatan, dan institusi pendidikan tinggi perlu mengintegrasikan program keamanan digital yang kritis guna membangun kembali modal sosial digital yang aman. 

Kata Kunci: Anonimitas Siber; De-Labeling; Kepercayaan Sosial Digital; Penipuan Mikro; Tidak Melapor.

References

Amry, A., & Novembri, S. (2021). Analisis Bentuk Labelling terhadap Mantan Narapidana Narkotika di Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Sumatera Barat. Deviance Jurnal Kriminologi, 5(2), 118-135.

Apriyanto, W. P. (2025). Analisis kriminologi terhadap fenomena buzzer di media sosial dan dampaknya terhadap legitimasi media pers. Jurnal Sosial-Politika, 6(1), 1-12.

Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. New York: The Free Press. Diakses dari https://archive.org/details/outsidersstudies00beck

Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608. https://doi.org/10.2307/2094589

Consumers International. (2023). Social media scams. London: Consumers International. Diakses dari https://www.consumersinternational.org/media/604472/social-media-scams-final-245.pdf

DataReportal. (2025). Digital 2025: Indonesia. Diakses dari https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia

Guspriyoga, R. (2025). Analisis Kriminologi Dan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Transaksi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Disertasi Doktoral, Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, Indonesia).

Januraga, P. P., & Ked, S. (2024). Modal Sosial dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Denpasar: Baswara Press.

Kementerian Komunikasi dan Informatika & Katadata Insight Center. (2023). Status Literasi Digital di Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkominfo. Diakses dari https://cdn1.katadata.co.id/media/Report_LITDIG_2023.pdf

Lemert, E. M. (1951). Social Pathology: A Systematic Approach to the Theory of Sociopathic Behavior. New York: McGraw-Hill Book Company. Diakses dari https://archive.org/details/socialpathologys00leme

Miles, M. B., Huberman, A. M., dan Saldaña, J. 1994. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Sage Publications.

Putnam, R. D. (1995). Bowling alone: America’s declining social capital. Journal of Democracy, 6(1), 65–78. https://doi.org/10.1353/jod.1995.0002

Putra, R. A., Syaputri, I. K., & Muhsari, A. Y. (2026). Rebut Perhatian Gen Z! Newsjacking & E-WOM sebagai Cara Ampuh Perguruan Tinggi Rebut Perhatian Generasi Z. Jakarta: PT Kimhsafi Alung Cipta.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Ciek Julyati Hisyam, Ashfiya Salsabila, Ardelia Zahirah Rahman, Afifah Maharani, & Nabilah Destin Amelia. (2026). PENIPUAN MIKRO DI MEDIA SOSIAL (INSTAGRAM DAN X) PADA KALANGAN MAHASISWA. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(4), 324–336. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2654

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)