PENGATURAN HUKUM KLAUSULA BAKU DAN UPAYA HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Adella Dwi Agustina Universitas Pelita Bangsa
  • Husein Manalu Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3079

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Sewa Beli, Kendaraan Bermotor, Jaminan Fidusia

Abstract

Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada umumnya menggunakan klausula baku yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha. Dalam praktiknya, penggunaan klausula baku sering menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila dirugikan akibat pencantuman klausula baku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 turut memperkuat perlindungan hukum konsumen terhadap tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh pelaku usaha.

References

Abustan. (2023). Relasi dan proteksi hukum perlindungan konsumen. Makassar: EDU Publisher.

Sihombing, A., Pardede, R. M., Amrico, F., Herman, Saputra, E. M., Armansyah, & Iskhan, H. (2023). Hukum perlindungan konsumen. Padang: CV. Azka Pustaka.

Carissa, W. M., Kamello, T., Purba, H., & Harianto, D. (2022). Penerapan norma hukum klausul baku dalam klausul penarikan kendaraan bermotor pada perjanjian pembiayaan konsumen. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1306–1316. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.822

Eleanora, F. N., & Dewi, A. S. (2022). Pelaksanaan perjanjian baku dan akibat hukumnya bagi konsumen. Jurnal Mercatoria, 15(1), 19–27. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6812

Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan klausul pada perjanjian baku dalam upaya perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 323–338. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.371

Irawati, J., & Hutagalung, K. G. K. (2023). Standard clauses in vehicle purchase credit agreements in Indonesia: An examination of consumer protection and legal enforcement. Journal of Judicial Review, 25(2), 255–272. https://doi.org/10.37253/jjr.v25i2.8589

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, A. (2022). Hukum perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putri, M. A., Fitria, A., Judge, Z., Asri, D. P. B., & Elawati, T. (2025). Perlindungan konsumen terhadap klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 221–231. https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.477

Sidabalok, J. (2022). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wajdi, F., & Susanti, D. (2023). Hukum perlindungan konsumen. Malang: Setara Press.

Downloads

Published

2026-08-20

How to Cite

Adella Dwi Agustina, & Husein Manalu. (2026). PENGATURAN HUKUM KLAUSULA BAKU DAN UPAYA HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1473–1483. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3079

Issue

Section

##section.default.title##