Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Atas Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Authors

  • Ibnati Nabilla Setiawan Universitas Suryakancana
  • Khalilah Salsabila Universitas Suryakancana
  • Puteri Annisa Amanah Universitas Suryakancana
  • Rindam Prasetia Yusa Putra Universitas Suryakancana
  • Sesil Nur Hidayah Universitas Suryakancana
  • Dedi Mulyadi Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3299

Keywords:

Kebebasan Berekspresi, Hak Konstitusional, Ruang Digital, UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memperluas ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi. Kondisi tersebut menjadikan kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak konstitusional yang penting untuk dilindungi, sekaligus menimbulkan kebutuhan terhadap pembatasan yang jelas agar pelaksanaannya tidak merugikan hak orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi di era digital serta menganalisis batasan penerapan kebebasan berekspresi berdasarkan hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, tetapi dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J untuk melindungi hak orang lain dan kepentingan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperjelas batas penerapan ketentuan UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pembatasan kebebasan berekspresi perlu diterapkan berdasarkan norma yang jelas, memperhatikan konteks dan unsur perbuatan, serta memenuhi prinsip proporsionalitas agar penegakan hukum tetap memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

References

Adhajanua, Destiar Dimas, Tazkia Yusnidar Harahap, and Zaenul Slam. 2026. “Konstitusi Sebagai Dasar Negara : Analisis Fungsi, Kedudukan Dan Perubahannya.” 8:57–79.

Anastasya, Anastasya, and Eny Kusdarini. 2025. “Konstitusionalisasi Hak Atas Kebebasan Berekspresi Di Era Digital Pasca-Amandemen UUD 1945 Constitutionalization of the Right to Freedom of Expression In the Digital Era Post-1945 Constitutional Amendment Baru Yang Belum Sepenuhnya Diakomodasi Oleh Regula.” 8(3):9–12.

Anggita, Vania Digna, Mohamad Fajri, and Mekka Putra. 2022. “Implikasi Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Hampir Dapat Disamakan Sebagai Kebutuhan Pokok Yaitu Sebagai Tempat Untuk.” USM Law Review 5(2):782–95.

Bambang, Ihsan, Nadhratun Najwa, and Muhammad Risky Rahmadani. 2025. “Kebebasan Berbicara Di Media Sosial : Antara Regulasi Dan Ekspresi.” (1):87–96.

Berekspresi, Kebebasan, and Hukum Ite. 2025. “Jurnal Legalitas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial : Antara.” 3(2):68–79.

Berserikat, Kebebasan, and D. A. N. Batasannya. 2024. “Pengaturan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Hykum Tata Negara.” 10(June):314–28.

Davisto, Ghifary Rexianda, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Ampel Surabaya. 2025. “Penafsiran Konstitusional Delik Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE : Analisis Putusan MK Nomor 105 / PUU- XXII / 2024 Ghifary Rexianda Davisto.” 5(November).

Diharjo, Nugroho Noto. 2026. SKRIPSI Oleh : Gusnia Putri Zahrotul Afifah Pembimbing :

Emerson, Thomas I. 1963. “TOWARD A GENERAL THEORY OF THE FIRST AMENDMENT *.” The Yale Law Journal 72(5):877–956.

Hukum, Sanskara, Dwi Saleha, Arief Fahmi Lubis, and Dian Eriani. 2026. “Tinjauan Hukum Pasal 28E Ayat ( 3 ) UUD 1945 Dalam Pembatasan Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Di Indonesia.” 4(03):264–74. doi:10.58812/shh.v4.i03.

Nabila, Farah. 2026. “Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” 4(1):36–48.

Nasution, Latipah. 2020. “Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Ruang Publik Di Era Digital.” 4:37–48.

Nuha, Dzatu Aliviatin, Halimatussa’diah, and Aalima Syahidah. 2025. “Konsep Kebebasan John Stuart Mill: Telaah Kritis Terhadap Liberalisme Menurut Naquib Al-Attas.” Articles 1(5).

Prehatini, Yuniar, Linda Noviana, and Mita Devi. 2025. “Jurnal Hukum & Pembangunan Digital Constitutionalism : Resistensi Kebebasan Berpendapat Di Indonesia Dalam Hegemoni Algoritma Ruang Digital.” 55(4). doi:10.21143/jhp.vol55.no.4.2047.

Silalahi, Wilma, and Adelia Nelma Mutiara. 2026. “Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE : Antara Perlindungan Reputasi Dan Kebebasan Berekspresi Di Era Digital.” 3(3):827–39.

Silalahi, Wilma, and Anthony Sutedja. 2026. “Reformulasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat Dalam Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Konstitusi Dan Putusan Mahkamah Konstitusi.” 3(3):881–90.

Sirait, Timbo Mangaranap, and Nungky Sendias. 2025. “Tinjauan Konstitusional Pasal 27A UU ITE Terkait Kritik Publik : Problematika FRasa ‘ Orang Lain ’ Dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat Di Ruang Digital.” 8(2):606–18.

Siringoringo, Martin P. 2022. “Beragama Sebagai Hak Asasih Manusia Dalam Persfektif UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara.” 03:111–24.

Terapan, Ilmu, Budi Hermanto, M. Saidi Azuhar, Afrinaldy Rustam, and Ahmad Ghozali. 2026. “Perlindungan Hukum Jurnalis Warga Pasca Perubahan UU ITE : Analisis Putusan MK Nomor 105 / PUU- XXII / 2024 Sains Dan Ilmu Terapan.” 5(1):329–36.

Wahyuni, Rizki, and Yati Sharfina Desiandri. 2024. “Hak Asasi Manusia ( HAM ) Pada Kebebasan Berpendapat / Bereksperesi Dalam Negara Demokrasi Di Indonesia.” 5(3):961–66.

Wijaya, Putra, Gusliana Hb, Muhammad A. Rauf, Fakultas Hukum, and Universitas Riau. 2024. “Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PENDAHULUA.” 10(November):662–72.

Wirawan, Setya Budhi, and Eko Nuryatman. 2025. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial.” 5(1):1–13.

Yulis, Sari. 2025. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer.” 4(9):808–18.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Ibnati Nabilla Setiawan, Khalilah Salsabila, Puteri Annisa Amanah, Rindam Prasetia Yusa Putra, Sesil Nur Hidayah, & Dedi Mulyadi. (2026). Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Atas Kebebasan Berekspresi di Era Digital. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(6), 1351–1363. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3299

Issue

Section

##section.default.title##