Sistem Kekerabatan Parental Dampak, Implementasi dan Struktur Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1529Keywords:
Sistem Parental, Kekerabatan, Adat Jawa.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membedah dan menganalisis secara mendalam sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat Jawa, yaitu sistem Parental, dalam konteks Hukum Adat. Sistem kekerabatan Parental dicirikan oleh penarikan garis keturunan dari kedua belah pihak, yakni ayah dan ibu, secara seimbang dan setara. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan ini menjadi landasan utama yang mempengaruhi struktur sosial, hak, dan kewajiban dalam keluarga Jawa. Implikasi paling signifikan dari sistem Parental ini terlihat jelas pada aspek pewarisan Adat Jawa. Berbeda dengan sistem unilateral (patrilineal atau matrilineal), sistem Parental memastikan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan memiliki kedudukan hukum yang sama untuk mewarisi harta peninggalan orang tua mereka.
References
Ambarawati. (2018). Pernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia. Prosiding Senasbasa, E-ISSN: 2599-0519.
B. Ter Haar, B. (1962). Adat Law in Indonesia, terjemah oleh E. Adamson Hoebel dan A. Arthur Schiler. Jakarta.
Dominikus, R. (2011). (Sistem Kekerabatan, Bentuk Perkawinan dan Pola Pewarisan Adat di Indonesia). In Hukum Perkawinan dan Waris Adat. Surabaya: Laksbang Yustitia.
Drs, M. (1988/1999). Dampak Modernisasi Terhadap Hubungan Kekerabatan di Daerah Jawa Tengan.
Gunsur, N. d. (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtiar Mengenal Antropologi . Bandar Lampung : AURA CV. Anugrah Utama Raharja.
H, S. (2010). Makna Filosofi Bobot, Bibit, Bebet Sebagai Kriteria untuk Menemukan Jodoh Perkawinan Menurut Adat Jawa. Semarang: Lemlit Walisongo.
Hilman, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia . Bandung: CV Madura Maju.
Koentjaraningrat. (2005). Pengantar Antropogi. Jakarta: Rineka Cipta.
M, G. S. (2008). Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat dan Peralihan Hak Milik atas Tanah. 15.
Partoe, W. (n.d.). Narasumber.
R, S. (2007). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerjono, S. (1982). Kedudukan dan Peran Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Kurnia Esa.
Soerojo, W. (1994). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Utomo, L. (2016). Hukum Adat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Zainudin, H. d. (2023). Harmonisasi Sumbsr Hukum: Jurisprudensi dan Konstitusi Tertulis dalam Filsafat dan Penerapan Hukum. Of Social Research.
Zainudin, H. (Maret 2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










