NILAI MORAL DAN SPIRITUAL DALAM TRADISI PERKAWINAN ADAT JAWA DI DESA PENENGAHAN, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN.
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1549Keywords:
Perkawinan, Nilai moral dan spiritual, Jawa tradisi.Abstract
Upacara pernikahan adat Jawa merupakan salah satu warisan budaya yang berasal dari tradisi Keraton Surakarta dan Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya, upacara ini berpegang pada aturan atau pakem tertentu yang tidak hanya menonjolkan aspek keindahan (estetika), tetapi juga sarat dengan makna filosofis, moral, dan spiritual. Di Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, masyarakat masih berupaya mempertahankan nilai-nilai budaya Jawa dalam setiap prosesi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mengkaji bagaimana tradisi tersebut masih dipertahankan di tengah perkembangan zaman. Metode penelitian yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi dengan tokoh adat serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Penengahan memandang pernikahan sebagai peristiwa yang sakral dan suci, sehingga meskipun prosesi adat tidak dilakukan secara lengkap seperti di lingkungan keraton, masyarakat tetap berpegang pada aturan pokok dan nilai-nilai dasar pernikahan adat Jawa. Upaya pelestarian ini menjadi bentuk nyata penghormatan terhadap warisan budaya leluhur yang sarat makna dan nilai kehidupan.
References
Akhwan, M. Pendidikan Moral Masyarakat Jawa. Journal of Religius Studies, 9 (2), Hlm.207- 226.
Dominikus Rato. (2009). Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta: LaksBang Pressindo. Hariwijaya, M. (2005). Perkawinan Adat Jawa. Yogyakarta: Media Abadi.
Hidayatul Ulumiyah, N. (2020). Simbolisme dan Nilai Moral dalam Upacara Kacar Kucur. Jurnal Antropologi Indonesia, 41 (1), Hlm.77-89.
Prasetyo, D. (2020). Nilai Spiritual dalam Budaya Jawa. Jurnal Filsafat dan Budaya, 9 (1), Hlm. 34-36.
Prasetyo, A. (2019). Budaya dan Modernitas dalam Perspektif Generasi Muda Jawa. Jurnal Kebudayaan Nusantara 3 (1), Hlm.42-46.
Putri, A. (2020). Makna Ritual Siraman dalam Perspektif Budaya Jawa. Jurnal Tradisi dan Budaya, 6(2), Hlm. 98–107.
Rahayu, S. (2021). Makna Spiritual Tradisi Midodareni dalam Budaya Jawa. Jurnal Filsafat dan Budaya, 9 (1), Hlm.34-36.
Rahmawati, D. (2022). Nilai Moral dan Spiritual dalam Tradisi Adat Jawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10 (3), Hlm.145-165.
Rahmawati, D. (2022). Gotong Royong sebagai Nilai Moral dalam Tradisi Adat Jawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10 (3),Hlm.145–156.
Soepomo, R. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sulastri. Makna Simbolik dalam Upacara Pernikahan Adat Jawa. Jurnal Ilmu Budaya Vol. 10, No.2 (2018), Hlm. 45-53.
Tim Detik Jateng. 2022. 12 Susunan Acara Pernikahan Adat Jawa Tengah, Ritual dan Maknanya, www.detik.com/jateng. Diakses24 Februari 2025.
Wahyuni, S. (2021). Makna Simbolik Prosesi Sungkeman dalam Tradisi Pernikahan Adat Jawa. Jurnal Budaya Nusantara, 8 (2), 112-123.
Zainudin Hasan, (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: Universsitas Bandar Lampung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










