Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Anak Jalanan Korban Eksploitasi Di Kabupaten Bekasi (Studi Pada Yayasan Karang Madya)

Authors

  • Esra Ellis Maryati Silitonga Universitas Pelita Bangsa
  • Ickbal Hofifi Bairuroh Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3081

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Jalanan, Eksploitasi Anak, Yayasan

Abstract

Anak jalanan merupakan kelompok rentan yang berisiko mengalami eksploitasi ekonomi, seksual, maupun keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan keluarga, keterbatasan ekonomi, lingkungan sosial, serta rendahnya pemahaman terhadap hak anak. Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri dengan pertumbuhan penduduk yang pesat juga menghadapi persoalan tersebut. Yayasan Karang Madya berperan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi anak jalanan korban eksploitasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan anak jalanan korban eksploitasi di Indonesia serta pelaksanaannya dan hambatan yang dihadapi di Kabupaten Bekasi berdasarkan studi pada Yayasan Karang Madya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fakta lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pengurus Yayasan Karang Madya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak jalanan korban eksploitasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya belum optimal. Hambatan meliputi faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Anak. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Bueren, G. Van. (1998). The International Law on the Rights of the Child. Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. , (1945).

Kementerian Sosial RI. (2018). Pedoman Penanganan Anak Jalanan. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Pemerintah Kabupaten Bekasi. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pasal 1 angka 8. , (2019).

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

Esra Ellis Maryati Silitonga, & Ickbal Hofifi Bairuroh. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Anak Jalanan Korban Eksploitasi Di Kabupaten Bekasi (Studi Pada Yayasan Karang Madya). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1513–1527. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3081

Issue

Section

##section.default.title##