ANALISIS YURIDIS TERHADAP JENIS DAN BIDANG PEKERJAAN OUTSOURCING TERHADAP HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK BAGI PEKERJA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3082Keywords:
Outsourcing, perlindungan hukum, pekerjaan yang layak, hak asasi manusiaAbstract
Sistem Outsourcing merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penerapan sistem ini memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi kerja, di sisi lain masih menimbulkan permasalahan terkait kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jenis dan bidang pekerjaan Outsourcing serta perlindungan hukum terhadap hak pekerja Outsourcing dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jenis dan bidang pekerjaan Outsourcing masih memerlukan kejelasan pengaturan guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja Outsourcing telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan agar hak pekerja atas pekerjaan yang layak dapat terpenuhi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam penyempurnaan regulasi mengenai sistem Outsourcing. Hasil penelitian ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan hak pekerja yang lebih efektif dan berkeadilan.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, Philipus M. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Husni, Lalu. (2022). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Khakim, Abdul. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal Ilmiah
"Bentuk Perlindungan dan Jaminan Hak Pekerja/Buruh Outsourcing pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011." Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 8 No. 2, 371–387.
"Outsourcing dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 5 No. 2.
"Pengaturan Sistem Outsourcing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Undang-Undang Cipta Kerja." Media of Law and Sharia, Vol. 2 No. 1.
"Perlindungan Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Industrial sebagai Implementasi Hak Asasi Manusia." Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 12 No. 3, 1075–1089.
"Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 29 No. 3, 652–673.
Prabowo, R., & Kurniawan, D. (2024). "Dinamika Pengaturan Outsourcing Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Perlindungan Hak Pekerja." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 88–104.
Sari, N. P., & Rahardjo, A. (2023). "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011." Jurnal RechtsVinding, 12(2), 145–160.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sumber Hukum Internasional
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966.
International Labour Organization (ILO). (1999). Decent Work Agenda. Geneva: International Labour Organization.
International Labour Organization Convention concerning Decent Work.
SUniversal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











