Analisis Yuridis Pertanggung jawaban Hukum Marketplace dan Penjual dalam Sengketa Jual Beli Online (Putusan No. 183/Pdt.G/2018/PN Medan)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i1.1863Abstract
Perkembangan transaksi jual beli online melalui platform marketplace telah meningkatkan kompleksitas sengketa hukum dalam perdagangan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum marketplace dan penjual dalam sengketa jual beli online dengan studi pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 183/Pdt.G/2018/PN Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kerugian konsumen timbul akibat kelalaian atau kegagalan sistem yang dikelolanya. Pengadilan menegaskan bahwa klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab hukum marketplace guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia.
References
Amaliya, Lia, Sartika Dewi, Zarisnov Arafat, Farhan Asyhadi, and Imas Rosidawati. 2025. “Marketplace Responsibilities And Sanctions In Cases Of Consumer Losses (Futuristic Legal Perspective).” Jurnal Hukum Dan Keadilan 2(3):1–12. Doi:10.61942/Jhk.V2i3.318.
Halim, Abdul. 2023. “Tanggung Jawab Penyedia Platform E-Commerce Dalam Melindungi Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce.” Jurnal Notarius 2(1). Https://Jurnal.Umsu.Ac.Id/Index.Php/Notarius/Article/View/15885.
Ismunandar, Arif, Citra Wulandari, And Chasan Ma’ruf. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Atau E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Di Indonesia.” Journal Tafkirul Iqtishodiyyah 1:63–73. Doi:10.63761/Jti.V1i02.24.
Marpaung, Zaid Alfauza. 2025. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” TANJAK Law Journal 1(1):28–36.
Terania, Medi, And Gunardi Lie. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Platform Marketplace Di Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3(4). Doi:10.5281/Zenodo.17156678.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










