Kedudukan Hak Waris Laki-Laki dalam Perkawinan Nyentana terhadap Harta Pusaka Keluarga Asal menurut Hukum Adat Bali

Authors

  • Nazwa Putri Fadillah Universitas Pembangunan Nasional ‘‘Veteran” Jawa Timur
  • Nadya Sultana Salsabila Universitas Pembangunan Nasional ‘‘Veteran” Jawa Timur
  • Rysni Adelia Dwinusa Manik Universitas Pembangunan Nasional ‘‘Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3316

Keywords:

Hukum Waris Adat, Adat Bali, Perkawinan Nyentana, Ninggal kedaton, MUDP, Purusa, Pradana, Ahli Waris, Harta Waris, Harta Pusaka

Abstract

Sistem kekerabatan patrilineal ialah sistem yang  menarik garis keturunan melalui pihak ayah dan sistem ini diterapkan oleh masyarakat adat Bali. Adanya sistem ini menetapkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama dikarenakan anak tersebut dianggap purusa, sedangkan  pradana yaitu  anak perempuan. Garis keturunan dan harta pusaka atas peninggalan yang diwariskan oleh orang tua dinilai jatuh terhadap anak laki-laki. Anak perempuan dianggap akan meninggalkan keluarga sebab akan mengikuti suaminya, akan tetapi dalam perkawinan nyentana keadaan menjadi berubah, anak laki-laki akan mengikuti istrinya dan statusnya akan berubah. Perubahan status pada anak laki-laki yang melakukan perkawinan nyentana  mempengaruhi pembagian harta warisan dan apabila terjadi perceraian akan menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan hak waris anak laki-laki tersebut. Fokus utama dari dilakukannya penelitian ini untuk mengidentifikasi pengaturan hak waris laki-laki yang melakukan perkawinan nyentana terhadap harta pusaka keluarga asal dalam MUDP Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 dan hak waris laki-laki terhadap harta pusaka keluarga asal jika terjadi perceraian dalam perkawinan nyentana menurut hukum adat Bali. Kajian analisis ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif dengan menggabungkan pendekatan konseptual serta peraturan adat. Setelah dilakukan analisis, ditemukan bahwa laki-laki yang menempuh perkawinan nyentana tidak membuat dirinya otomatis kehilangan hak waris, akan tetapi masih memperoleh peluang memperoleh pembagian waris sebab masih dikategorikan ninggal kedaton terbatas. Apabila berujung pada perceraian maka akan membuat kembalinya anak laki-laki tersebut ke keluarga asal serta memperoleh sebutan duda mulih truna atau mulih daha, akan tetapi tidak otomatis mengembalikan kedudukannya sebagai ahli waris dan akan dipandang sebagai penerima waris bukan ahli waris.

References

Anggreni, K. T., Adnyani, N. K. S., & Sudiatmaka, K. (2021). Akibat hukum perkawinan nyentana terhadap hak mewaris laki-laki di keluarga asalnya dalam perspektif hukum waris Bali. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 521–530. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38142/18919

Anggita, P. I. A. N. & Latumahina, R. E. (2023). PROBLEMATIKA NINGGAL KEDATON DALAM KAJIAN GENDER EQUALITY. The 6th Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2023), hlm. 318. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/ciastech/issue/view/236

Ariani, N. K. R. & Sudiana, A. A. Kt. (2022). KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI, Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA), Vol. 2, No. 2, hlm. 527.

Batohir, H. & Kartika W.S. (2025). KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT DALAM PEWARISAN PADA MASYARAKAT HUKU ADAT BALI, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 3, hlm. 8.

Chandra, B., Isnaini, A. M., & Rifai, A. (2023). Hak Waris Laki-Laki Dalam Perkawinan Nyentana (Ninggal kedaton) Menurut Hukum Adat Bali (Studi Banjar Dinas Delod Sema Desa Antap Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali). Unizar Recht Journal (URJ), 2(1).

Dewi, K. L. P., Sudiatmaka, K., & Sanjaya, D. B. (2023). Analisis akibat hukum terhadap kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana dalam perspektif hukum adat Bali (Studi kasus di Desa Kekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung). Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1), 490–500. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/60329/25241

Dewi, N. K. R., Suwitra, I. M., Sudibya, D. G. (2021). ADAT BALI DI DESA ADAT SAWAN KABUPATEN GIANYAR, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 148.

Kristina, L. D., Sudiatmaka, K., & Hartono, M. S. (2021). Kedudukan dan hak mewaris anak dalam perkawinan nyentana menurut hukum adat Bali (Studi kasus di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 334–343. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38085/18891

Noviantini, N. L. M., Sukadana, I. K., & Sudibya, D. G. (2020). Kedudukan duda mulih truna pada perkawinan nyentana di Banjar Pujung Kaja Desa Sebatu. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 186–190. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/download/2208/1607

Pradnyamita, N. M. S. D., Windari, R. A., & Dantes, K. F. (2024). Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan laki-laki dalam perkawinan nyentana menurut perspektif hukum adat Bali (Studi kasus Desa Penarukan, Kerambitan, Tabanan). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(4), 1–11. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/download/5037/1727

Putra, I. K. S., Sudiatmaka, K., & Sanjaya, D. B. (2022). Akibat hukum perceraian dari perkawinan nyentana dalam perspektif hukum adat Bali (Studi kasus di Kerambitan Tabanan). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 629–638. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51691/22835

Rosyida, N. R. & Ramadhani, K. S. S. (2024). Sistem Patrilineal Pada Hukum Waris Adat Masyarakat Batak, Jurnal Begawan Hukum (JBH), Vol. 2, No. 1, hlm. 15.

Sari, A. A. S., Marpaung, L. A., Ramasari, R. D. (2022). Kedudukan Laki-Laki Dan Pewarisan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali Di Desa Rama Indra Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah), JMH, Vol. 3, No. 2, hlm. 2.

Sathya, P. K. S. & Zubaedah, R. (2025). Perspektif Hukum Adat Bali Mengenai Waris Dalam Perkawinan Pada Gelahang Dan Upaya Penyelesaian Sengketa Warisnya, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol.11, No.2B, hlm. 234.

Udytama, I. W. W. (2015). Status laki-laki dan pewarisan dalam perkawinan nyentana. Jurnal Advokasi, 5(1), 73–88. https://media.neliti.com/media/publications/29386-ID-status-laki-laki-dan-pewarisan-dalam-perkawinan-nyentana.pdf

Wedanti, I. G. A. J. M., Saskara, P. A., Sugita, I. M. (2023). EKSISTENSI PURUSA DAN PRADANA DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI, WIDYA DUTA:Jurnal Ilmiah Sosial Budaya, Vol. 18, No. 1, hlm. 82.

Winaya, M. D. (2018). Petikan Uttara Kanda dalam marginalisasi perempuan Hindu pasca perceraian di Kota Denpasar. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 68–71. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/public-inspiration/article/download/564/913

Yoga, K. A. S. P. (2023). Awig-awig sebagai hukum adat di wilayah desa adat Provinsi Bali. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1),

Downloads

Published

2026-11-05

How to Cite

Nazwa Putri Fadillah, Nadya Sultana Salsabila, & Rysni Adelia Dwinusa Manik. (2026). Kedudukan Hak Waris Laki-Laki dalam Perkawinan Nyentana terhadap Harta Pusaka Keluarga Asal menurut Hukum Adat Bali. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(6), 1429–1443. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3316

Issue

Section

##section.default.title##

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.