IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP TRADISI LARIAN DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG TERHADAP HUKUM NASIONAL

Authors

  • Kholid Rajasa Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1539

Keywords:

Hukum Adat, Perkawinan, larian.

Abstract

Perkawinan dalam hukum adat dimaknai sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang tidak hanya bertujuan membentuk keluarga sejahtera, tetapi juga memiliki makna sakral karena melibatkan restu dan pengawasan arwah leluhur. Sistem perkawinan adat berfungsi sebagai mekanisme sosial-spiritual yang menjaga keharmonisan, kepatuhan, serta kelangsungan hubungan kekerabatan. Pengaturan ketat ini menunjukkan pentingnya norma adat dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat. Penelitian ini berfokus pada implikasi perkawinan “larian” terhadap status hukumnya dalam perspektif hukum nasional. Dengan menggunakan metode kualitatif, peneliti mewawancarai tokoh adat sebagai informan utama untuk memperoleh data mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi larian harus diresmikan secara legal agar memiliki kepastian hukum dan diakui negara, serta tidak boleh disalahgunakan untuk menutupi unsur paksaan atau penculikan yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum pidana.

   

References

Buku :

Hasan, Zainudin. (2025). HUKUM ADAT. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.

Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.

Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. (2020). Hukum adat dalam perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.

Royani, E. (2022). Buku Ajar Hukum Adat. Zahir Publishing.

Laksanto, U. (2016). Hukum adat. Jakarta: Rajawali Pers.

JURNAL :

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44-54.

Thomas, B. J. (2023). Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2223-2229.

Hazairin, Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor: 1- 1974 (Jakarta: Tintamas, 1975), hlm. 5

Septania, M., Hasyim, A., & Yanzi, H. (2017). Implementasi Nilai Kearifan Lokal Dalam Proses Upacara Pernikahan Adat Lampung Saibatin. JURNAL KULTUR DEMOKRASI (JKD), 5(5).

Romadhon, A., Khotamin, N. A., Muhklishin, A., & Nurjanah, S. (2024). Nilai-Nilai Tradisi Pelarian (Sebambangan) Dalam Masyarakat Adat Lampung Pepadun Perspektif Sosiologi Hukum. Bulletin of Islamic Law, 1(1), 13-22.

Saputra, L. I. (2010). Adat Larian di Lampung dan Konflik yang Menyertainya. Skripsi. Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Darmawan, M. V., Patricia, R. A., & Izulkha, A. T. (2023). Korelasi dan Implikasi perkawinan dalam sistem hukum adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 808-820.

Zahid, M. Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2002.

Hasan, Z. (2021). Nyukak Dalam Adat Lampung Sebagai Upaya Penerapan Restoratif Justice. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Putri, D. P. H., & Safitri, G. H. (2025). EKSISTENSI HUKUM PERKAWINAN ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 26(1), 81-86.

Jahwa, E., Siregar, D. P., Harahap, M. R., Mubarak, I., & Akbar, A. (2024). Konsep perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 1692-1705.

R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya. (Surabaya : Usaha Nasional Offset Printing, 1980), 346

Zamzami, M. S. I. (2021). Tradisi Sebambangan Dalam Hukum Pidana Dan Kaidah Al-‘Âdah Muhakkamah. Sakina: Journal of Family Studies, 5(2).

Sanger, J. P. (2015). Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Administratum, 3(6).

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Kholid Rajasa, & Zainudin Hasan. (2025). IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP TRADISI LARIAN DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG TERHADAP HUKUM NASIONAL. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(5), 830–836. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1539

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>