Nilai Sosial Pada Kekerabatan Warga Adat Lampung Rajabasa
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1541Keywords:
nilai sosial, kekerabatan adat, masyarakat Rajabasa, LampungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai sosial yang terkandung dalam sistem kekerabatan masyarakat adat Lampung Rajabasa di Bandar Lampung. Di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang mengancam kelestarian tradisi lokal, masyarakat Rajabasa tetap memegang teguh nilai-nilai adat sebagai landasan dalam menjalin hubungan sosial, memperkuat identitas budaya, serta menjaga solidaritas antaranggota komunitas. Sistem kekerabatan adat tidak hanya mengatur hubungan genealogis dan pewarisan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, rasa hormat, tanggung jawab keluarga, serta keseimbangan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat Rajabasa serta studi pustaka terkait hukum adat dan budaya Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan patrilineal masih menjadi dasar hubungan sosial masyarakat, namun nilai-nilai sosialnya telah beradaptasi dengan perubahan zaman. Peran perempuan semakin diakui dalam ranah sosial dan ekonomi, sementara prinsip gotong royong dan musyawarah tetap menjadi fondasi utama kebersamaan. Nilai-nilai seperti saling menghormati, tanggung jawab terhadap keluarga besar, dan solidaritas antarwarga masih lestari, menjadikan adat Rajabasa sebagai sistem sosial yang dinamis, adaptif, dan relevan dengan kehidupan modern.
References
Clifford Geertz. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books, 1973.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta: Rineka Cipta, 1987.
Kartodirdjo, Sartono. Kebudayaan Lampung: Sejarah dan Perkembangan. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2015.
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Muluk, Khairil Anwar. Antropologi Sosial: Kajian Budaya dan Masyarakat Adat Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Ter Haar. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.
Yuswanto, dkk. Pembangunan Hukum dalam Ragam Perspektif. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2025.
Zainudin Hasan. hukum Adat: Universitas Bandar Lampung Press, 2025.
Putri, Sucii Rahmadani, dkk. “Sistem Kekerabatan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kebudayaan, Vol. 1 No. 4 (2019).
Maryani, Halimatul, Adawiyah Nasution, Dani Sintara, & Bonanda Japatani Siregar. “Sistem Kekerabatan dan Pengaruhnya terhadap Hukum Waris Islam.” Jurnal Kajian Sosial dan Hukum, Vol. 11 No. 4 (2022).
Rahman, Ahmad. “Gotong Royong sebagai Nilai Sosial dalam Masyarakat Adat Lampung Rajabasa: Kajian Adaptasi terhadap Globalisasi.” Jurnal Sosial dan Budaya, Vol. 15 No. 3 (2021): 78-95.
Sari, Dewi Puspita. “Dinamika Peran Perempuan dalam Sistem Kekerabatan Adat Lampung: Antara Tradisi dan Modernisasi.” Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 42 No. 2 (2020): 145-162.
Wulandari, Rina. “Pengaruh Modernisasi terhadap Sistem Kekerabatan Patrilineal di Masyarakat Adat Indonesia.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 8 No. 1 (2019): 22-38.
Seminar Nasional Kearifan Lokal dan Pembangunan Berkelanjutan. “Pelestarian Nilai Sosial Kekerabatan Adat Lampung dalam Era Digital.” Prosiding Seminar Nasional, Universitas Bandar Lampung, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










