PERNIKAHAN SIPIL BAGI MUSLIM: ANTARA TUNTUTAN ADMINISTRATIF DAN KEPATUHAN SYARIAT

Authors

  • Nurmayani Nurmayani Universitas Negeri Medan
  • Herlisa Pitri Rahmadani Universitas Negeri Medan
  • Rory Jelika Rani Br Barus Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.961

Abstract

Pernikahan bagi umat Islam merupakan institusi sakral yang tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga religius dan hukum. Di Indonesia, pernikahan harus sah menurut hukum agama sebelum dicatat secara administratif oleh negara. Namun, muncul fenomena pasangan Muslim yang memilih melakukan pernikahan secara sipil tanpa melalui prosedur keagamaan, baik karena alasan perbedaan agama, birokrasi, atau tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pernikahan sipil bagi Muslim dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pernikahan sipil tanpa memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Islam tidak sah secara syar’i, dan tidak seharusnya dicatat secara hukum negara. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan mengaburkan batas antara legalitas administratif dan legitimasi keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan antara hukum negara dan hukum agama guna menjamin keabsahan dan perlindungan terhadap institusi pernikahan umat Islam di Indonesia.

References

Ahmad. (2024). Problematika Penerapan Hukum Perkawinan Islam di Era Digital : Studi Kasus Pernikahan Online di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 6(2).

Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar HUKUM PERKAWINAN (Faisal (ed.)). UNIMAL PRESS.

Kharlie, A. T., Fathudin, & Berangin, T. yang. (2021). MEREFORMASI PERNIKAHAN ISLAM BIROKRASI DI INDONESIA Pendekatan dan Dampak. Jurnal Studi Islam, 0912, 255–286. https://doi.org/10.14421/ajis.2021.592.255-286

Mafaid, A., & Tanjung, D. (2024). PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MASLAHAT. Journal of Social Community, 9(14), 21–32.

Maimun. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 6468, 1–2.

Muzammil, D. H. I. (2019). FIQH MUNAKAHAT Hukum Pernikahan Dalam Islam. Tsmart Printing.

Novarisa, S., & Atrizal. (2024). PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–13.

Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. GAMA MEDIA.

Yazid, A., Quthny, A., Raya, J., Sudirman, P., Timur, J., Muzakki, A., & Islam, H. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Nurmayani Nurmayani, Herlisa Pitri Rahmadani, & Rory Jelika Rani Br Barus. (2025). PERNIKAHAN SIPIL BAGI MUSLIM: ANTARA TUNTUTAN ADMINISTRATIF DAN KEPATUHAN SYARIAT. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(3), 397–403. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.961

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)