PERNIKAHAN SIPIL BAGI MUSLIM: ANTARA TUNTUTAN ADMINISTRATIF DAN KEPATUHAN SYARIAT
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.961Abstract
Pernikahan bagi umat Islam merupakan institusi sakral yang tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga religius dan hukum. Di Indonesia, pernikahan harus sah menurut hukum agama sebelum dicatat secara administratif oleh negara. Namun, muncul fenomena pasangan Muslim yang memilih melakukan pernikahan secara sipil tanpa melalui prosedur keagamaan, baik karena alasan perbedaan agama, birokrasi, atau tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pernikahan sipil bagi Muslim dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pernikahan sipil tanpa memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Islam tidak sah secara syar’i, dan tidak seharusnya dicatat secara hukum negara. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan mengaburkan batas antara legalitas administratif dan legitimasi keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan antara hukum negara dan hukum agama guna menjamin keabsahan dan perlindungan terhadap institusi pernikahan umat Islam di Indonesia.
References
Ahmad. (2024). Problematika Penerapan Hukum Perkawinan Islam di Era Digital : Studi Kasus Pernikahan Online di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 6(2).
Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar HUKUM PERKAWINAN (Faisal (ed.)). UNIMAL PRESS.
Kharlie, A. T., Fathudin, & Berangin, T. yang. (2021). MEREFORMASI PERNIKAHAN ISLAM BIROKRASI DI INDONESIA Pendekatan dan Dampak. Jurnal Studi Islam, 0912, 255–286. https://doi.org/10.14421/ajis.2021.592.255-286
Mafaid, A., & Tanjung, D. (2024). PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MASLAHAT. Journal of Social Community, 9(14), 21–32.
Maimun. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 6468, 1–2.
Muzammil, D. H. I. (2019). FIQH MUNAKAHAT Hukum Pernikahan Dalam Islam. Tsmart Printing.
Novarisa, S., & Atrizal. (2024). PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–13.
Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. GAMA MEDIA.
Yazid, A., Quthny, A., Raya, J., Sudirman, P., Timur, J., Muzakki, A., & Islam, H. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Islam, 8(1), 25–40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.