DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.964Keywords:
Polygamy, Family Welfare, Income Injustice, Emotional Conflict.Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab praktik poligami dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga dalam konteks sosial dan budaya di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan sumber data berasal dari buku-buku akademik tentang hukum keluarga dan sosiologi poligami, artikel berita daring, jurnal ilmiah internasional, serta observasi kasus dari media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan literatur tanpa wawancara langsung kepada subjek. hasil penelitian ini menunjukan Bahwa poligami dapat berdampak negatif pada kesejahteraan emosional dan ekonomi keluarga, terutama pada ketidakadilan nafkah dan konflik antar anggota keluarga. Namun, dalam beberapa kasus, poligami juga mendorong kemandirian ekonomi istri yang bekerja. Keterbaruan penelitian ini memberikan perspektif kontemporer berdasarkan sumber daring dan media sosial sebagai rujukan data kualitatif tentang kesejahteraan keluarga dalam rumah tangga poligami.
References
Aditi, I. G. A. (2019). Perkawinan Poligami Dan Pengaruh Psikologis Terhadap Istri, Anak Pada Keluarga Hindu Di Kota Mataram. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(1), 1-13.
Aini, N. (2017). Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesia. Journal de Jure, 9(2), 73-87.
Assegaf, A. (2003). Internasionalisasi pendidikan: Sketsa perbandingan pendidikan di negara-negara Islam dan Barat. Gama Media.
Baidun, A. Pengaruh Self-efficacy, Dukungan Sosial dan Religious Coping Terhadap Resiliensi Remaja pada Keluarga Bercerai (Bachelor's thesis, Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Buhari, D., Harahap, E. W., & Endayana, B. (2024). Dampak Poligami Terhadap Perkembangan Anak. Jurnal Literasiologi, 11(1).
Hamdun, I., & Ridwan, M. S. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri Di Kabupaten Gowa. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1(1), 34-49.
Lahaling, H., & Makkulawuzar, K. (2021). Dampak Pelaksanaan Perkawinan Poligami terhadap Perempuan dan Anak. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 80-90.
Mustika, I. T. (2022). Sensitivitas Gender Hakim terhadap Izin Poligami dalam Penetapan Pengadilan Agama di DKI Jakarta (Master's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Shodikin, A. (2016). Penyelesaian Wali Adhal Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1).
Syahfitri, W., & Fahlia, M. P. Dampak poligami terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga. Nusantara Journal of economics (NJS), 3(01).
Widiastuti, R. Y. (2015). Dampak perceraian pada perkembangan sosial dan emosional anak usia 5-6 tahun. Jurnal PG-PAUD Trunojoyo: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Anak Usia Dini, 2(2), 76-86.
Yuliana, N. (2018). Dampak Poligami Terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Di Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.