PERNIKAHAN SEDARAH DALAM KELUARGA: STUDI LITERATUR TERHADAP HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.999Abstract
Pernikahan sedarah merupakan pernikahan yang dilarang tegas dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang menjunjung tinggi kesucian nashab, kehormatan keluarga dan perlindungan terhadap anak. Dengan menggunakan metode studi literatur, pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan islam mengenai pernikahan sedarah yang berkaitan dengan perlindungan anak. Melalui pengkajian ini, ditemukan bahwa pernikahan sedarah termasuk hubungan mahram muabbad yang diharamkan secara permanen karena bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam, yakni menjaga nasab, melindungi jiwa, dan memelihara kehormatan. Pernikahan sedarah juga berdampak buruk terhadap anak, baik secara psikologis, sosial, maupun biologis. Namun, implementasi hukum di lapangan masih menghadapi hambatan seperti minimnya pelaporan kasus, kurangnya edukasi hukum dan agama, serta lemahnya perlindungan terhadap korban.
References
Anzaikhan, M. (2020). Pernikahan sedarah dalam perspektif hukum pidana Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 130-149.
Atmoko, Dwi, dkk. (2022). HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Hasibuan, R. Y., Saragih, A. Y., May, B., & Manalu, S. A. R. (2023). Analisis Hukum Islam Terkait Pernikahan Sedarah: Tinjauan Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits. Mediation: Journal of Law, 25-32.
Jamaluddin, dkk. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Press.
Lestari, R. D. (2022). Pernikahan sedarah dalam perspektif Islam dan genetika. An Nahdhoh Jurnal Kajian Islam Aswaja, 2(1), 16-29.
Manshur A.,(2017). Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Malang: UB Press.
Musawar, H. (2020). Hukum Perkawinan dalam Islam. Mataram: Sanabil.
Muzammil, Iffah. (2019). FIQH MUNAKAHAT. Tangerang: Tira Smart.
Nelli, J., & Hasanah, A. (2024). FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. YUSTISI, 11(2), 184-200.
Nurjali. (2025, 23 Mei). Kasus Inses Sadis di Riau: Anak Diperkosa Ayah Tiri & Ibu Kandung Selama 11 Tahun. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://www.batamnews.co.id/berita-119749-kasus-inses-sadis-di-riau-anak-diperkosa-ayah-tiri-ibu-kandung-selama-11-tahun.html
Putra, W. S. (2022). Pernikahan Sedarah (Incest) dari Perspektif Islam dan Hukum Nasional. Jurnal Landraad, 1(2), 165-176.
Rachmawati. (2025, 11 Mei). Kakak Adik di Medan Terlibat Inses, Bayi Hasil Hubungan Dikirim Lewat Ojol. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/05/11/112200088/kakak-adik-di-medan-terlibat-inses-bayi-hasil-hubungan-dikirim-lewat.
Rahyuni, F. (2025, 09 Mei). Terungkap Motif Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Pakai Ojol. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-7908166/terungkap-motif-abang-adik-di-medan-kirim-mayat-bayi-hasil-inses-pakai-ojol
Satrio, P. (2025, 11 Mei). Terbongkar! Kakak-Adik di Medan Berhubungan Inses 1 Tahun Lebih. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://www.beritasatu.com/sumut/2888199/terbongkar-kakak-adik-di-medan-berhubungan-inses-1-tahun-lebih
Siregar, R. A. (2025, 22 Mei). Biadab! Pasutri di Riau Paksa Putrinya Threesome Sejak 2014. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-7927066/biadab-pasutri-di-riau-paksa-putrinya-threesome-sejak-2014.
Siregar, R. A. (2025, 23 Mei). Ini Ancaman Bapak Tiri Bikin Anak Mau Threesome Bareng Ibu Kandung di Kampar. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7928605/ini-ancaman-bapak-tiri-bikin-anak-mau-threesome-bareng-ibu-kandung-di-kampar.
Tanjung, I. & Farid, A. Suami Istri di Riau Ditangkap karena Seks Menyimpang dengan Anak Tiri. Diakses pada 27 Mei 2025, dari https://regional.kompas.com/read/2025/05/22/132255578/suami-istri-di-riau-ditangkap-karena-seks-menyimpang-dengan-anak-tiri?page=all.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










