HUKUM MENJUAL PRODUK DENGAN BERLEBEL KAN AGAMA

Authors

  • Nurmayani Nurmayani Universitas Negeri Medan
  • Ainur Ridho Universitas Negeri Medan
  • Ririn Dhea Ariyani Universitas Negeri Medan
  • Widya Anggraini Lumban Tobing Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.971

Abstract

Komersialisasi simbol-simbol keagamaan, khususnya melalui penggunaan label seperti "halal", "syar'i", dan "islami", semakin marak di pasar Indonesia. Meskipun label ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kepatuhan produk pada ajaran agama, penyalahgunaan label-terutama yang tidak disertai sertifikasi resmi-menimbulkan persoalan hukum dan etika yang serius. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif melalui studi literatur untuk mengkaji implikasi pelabelan agama pada produk komersial. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan label tanpa dasar valid merupakan bentuk penipuan (tadlis) dan ketidakjelasan (gharar) dalam perspektif hukum Islam, serta dapat melanggar hukum positif Indonesia, terutama Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Studi ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengawasan regulasi yang lebih ketat dan edukasi konsumen untuk memastikan bahwa label keagamaan benar-benar menjalankan fungsi moral dan hukumnya, bukan sekadar alat eksploitasi komersial.

References

Afiqah Luthfatul Harahap, & Ahmad Afandi. (2023). Pengaruh Kualitas Produk dan Penggunaan Label Halal serta BPOM Terhadap Minat Beli Skincare Wardah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah

Hendra,Ali Mahadi Ritonga.(2023).Pangdangna Imam Al-Ghazali Terhadap Pengambilan Keuntungan Dalam Kegiatan Jual Beli. Journal of management,Economic and accounting (JMEA)

Lintang Dwiyana, & Nur Islami. (2022). Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan Produk Asuransi Syariah. Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam,

Luthfiyah Arif, & Afiqah Luthfatul Harahap. (2022). Strategi Pemasaran Produk Kosmetik Halal di Kalangan Remaja Muslimah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah

Mardiyono. (2014). Peningkatan Mawas Diri Konsumen Menggunakan Produk Berlabel Halal. Jurnal Cakrawala Hukum

Panjidam.(2017).Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam.Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah

Shinta Dewi Putri,Chandra Satria,Bagus Setiawan.(2022).Pengaruh Label Halal dan Harga Terhadap Keputusan Konsumen (Studi Kasus Mini Market Mutiara Indah Talang Kelapa Palembang). Jurnal ilmiah mahasiswa ekonomi syariah

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Nurmayani Nurmayani, Ainur Ridho, Ririn Dhea Ariyani, & Widya Anggraini Lumban Tobing. (2025). HUKUM MENJUAL PRODUK DENGAN BERLEBEL KAN AGAMA. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(3), 439–445. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.971

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)