PERUBAHAN GENDER (TRANSGENDER) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: DALIL, FATWA, DAN REALITAS SOSIAL

Authors

  • Nurmayani Nurmayani Universitas Negeri Medan
  • Dea Safitri Universitas Negeri Medan
  • Dewi Wulandari Universitas Negeri Medan
  • Ilsa Mariska Nasution Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.962

Abstract

Fenomena transgender menjadi isu yang semakin kompleks di tengah masyarakat modern, termasuk dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Islam terhadap perubahan gender, memahami dalil-dalil syar’i serta fatwa ulama, dan menelaah respons sosial terhadap keberadaan transgender. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data dikumpulkan dari sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sumber sekunder seperti jurnal dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara umum mengharamkan perubahan jenis kelamin tanpa alasan medis, karena dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap ciptaan Allah dan melanggar fitrah manusia. Namun, Islam memberi pengecualian dalam kasus individu berjenis kelamin ganda (khunsa) dengan tujuan penyempurnaan. MUI juga menegaskan bahwa operasi perubahan kelamin hanya dibenarkan dalam kondisi darurat medis. Dalam realitas sosial, transgender kerap menghadapi diskriminasi dan tekanan psikologis, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan empatik tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

References

Fatmawati, F. (2024a). Konsep Gender Perspektif Hukum Islam. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 87–96.

Fatmawati, F. (2024b). Konsep Gender Perspektif Hukum Islam. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 87–96.

Fitri, A. A., & Haq, S. Z. (2022). TRANSGENDER DAN REDEFINISI KHUNTSA DALAM KAJIAN MEDIS DAN FIQIH KONTEMPORER: STUDI KASUS APRILIO MANGANANG-AMAR ALFIKAR. Asy-Syari’ah, 24(1), 73–90.

Institut, A., Islam, A., Muhammad, S., & Sambas, S. (2021a). TRANSFORMASI GENDER KE TRANSGENDER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal: Kajian Keluarga, Gender Dan Anak, 4.

Institut, A., Islam, A., Muhammad, S., & Sambas, S. (2021b). TRANSFORMASI GENDER KE TRANSGENDER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal: Kajian Keluarga, Gender Dan Anak, 4.

Maharani, S., & Zafi, A. A. (2020a). Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 9(1).

Maharani, S., & Zafi, A. A. (2020b). Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 9(1).

Mahardiansyah, G., Verdaffa, C., Rachman, S., Syougi Anwar, F., & Rizaksana, Z. (2023). Perspektif Agama Dan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Transgender Serta Implikasinya Terhadap Kehidupan Beragama. 1, 1–1.

Mulyana, S. P., Akwila, K. F., Mahartina, L., Ummah, K., & Triswati, F. (n.d.). ANALISIS WARIA ATAU TRANSGENDER MELAKUKAN OPERASI GANTI KELAMIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF.

Nadilla Dwi Putri, Wianda Putri, Jiwa Wahyu Perdana, & Jendri Jendri. (2024). Tafsir tentang Persetaraan Laki-Laki dengan Perempuan (Trans Gender). Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1(4), 274–289.

S., Yohana, R., Oktavia, S., Anjini, S., Pendidikan, ), Anak, K., Dini, U., Agama, I., Negri, K., & Raya, P. (2024). IJoEd: Indonesian Journal on Education Perspektif Studi Gender Terhadap Transagender di Indonesi Gender studies perspective on transgender in Indonesia.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Nurmayani Nurmayani, Dea Safitri, Dewi Wulandari, & Ilsa Mariska Nasution. (2025). PERUBAHAN GENDER (TRANSGENDER) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: DALIL, FATWA, DAN REALITAS SOSIAL. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(3), 404–416. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.962

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)