DINAMIKA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1528Keywords:
Hubungan Hukum, Pemerintah Pusat dan Daerah, Otonomi Daerah, UUD 1945, Reformasi.Abstract
Penelitian ini menganalisis hubungan hukum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah era reformasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia dari model sentralistik menuju desentralistik melalui penerapan otonomi daerah. Fokus penelitian ini mencakup dua isu utama, yaitu dasar konstitusional yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta dinamika dan implikasi hukum dari hubungan tersebut setelah periode reformasi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji ketentuan konstitusi, undang-undang pemerintahan daerah, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 menjadi dasar bagi pembagian kewenangan secara proporsional dalam kerangka negara kesatuan. Pasca reformasi, hubungan tersebut terus berkembang melalui berbagai perubahan legislasi yang bertujuan menyeimbangkan desentralisasi dan integrasi nasional. Implikasi hukumnya meliputi pergeseran locus kewenangan, tumbuhnya demokrasi lokal, serta perlunya harmonisasi regulasi untuk mencegah konflik hukum. Secara keseluruhan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat dinamis dan adaptif, dengan orientasi untuk mencapai keseimbangan antara otonomi daerah dan persatuan nasional.
References
Asmorojati, Wahyu. 2020. Hukum Pemerintahan Daerah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai NKRI. UAD Press.
Aswin, M. (2022). Tinjauan Siyasih Syar'iyyah Terhadap Dampak Penerapan Otonomi Daerah Pada Sistem Pemerintahan Desa. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara. 2 (2). Hlm. 115-142
Fikriana, A., & Yusuf , J. A. (2023). Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 2(02). https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.282
Gunardi. (2022). Metode Penelitian Hukum. Damera Press. Hlm. 1-182
Hasan, Z., Ramadhan, R. W., dan Ayyasy, R. (2024). Implementasi Nilai-Nilai NKRI Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara. Journal of Accounting Law Communication and Technology. 1(2). Hlm. 283-291
Hasan, Z. (2023). Pancasila dan Kewarganegaraan. Alinea Edumedia. Hlm. 1-246.
Heryansyah, D. (2020). Hubungan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah Pasca Reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disertasi. Hlm. 1-93
Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi. 3(2). 99–115. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4184
Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Pradigma. Hlm. 1-270
Lathifah, H., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Naldi, H. (2024). Transformasi Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia Dan Implikasinya Terhadap Stabilitas Pemerintahan Daerah Di Era Globalisasi.Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik. 11(2). Hlm. 577. https://doi.org/10.37676/professional.v11i2.7223
Luturmas, J.,dll. (2024). Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kajian Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kolaboratif Sains. 7(7). Hlm. 2303-2308
Simamora birman, Asnawi E, Andrizal A. Otonomi Khusus Terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. JAH. 4(2). Hlm. 242-263. Doi: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3047
Widiono, A. R., & Suhartono, S. (2023). Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Ditinjau dari Pasal 18a Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 719–732. Retrieved from https://j- innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4916
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










