KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP ANAK ADOPSI BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN

Authors

  • Tri Mulyanto Universitas Pelita Bangsa
  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3095

Keywords:

Anak Angkat, Pengangkatan Anak, Penetapan Pengadilan, Kedudukan Hukum, Hak Waris.

Abstract

Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan kepada anak yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, pengangkatan anak harus memperoleh penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun demikian, kedudukan hukum anak angkat dalam bidang kewarisan masih menimbulkan berbagai permasalahan karena adanya perbedaan pengaturan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengangkatan anak berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 107/Pdt.P/2009/PN.Bks dan menganalisis kedudukan hukum anak angkat yang diadopsi berdasarkan penetapan pengadilan dari segi waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 107/Pdt.P/2009/PN.Bks telah memenuhi ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penetapan pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap status anak angkat serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya. Dalam hukum adat tertentu, anak angkat dapat memperoleh hak waris sebagaimana anak kandung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penetapan pengadilan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status anak angkat dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya. Meskipun demikian, pengaturan mengenai hak waris anak angkat masih menunjukkan adanya pluralisme hukum yang menyebabkan perbedaan kedudukan hukum anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia.

References

Aini, M., & Dewi, G. (2020). Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Peninggalan Orang Tua Angkat Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia. Indonesian Notary.

Asikin, Z. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Pustaka Reka Cipta.

Budiarto, M. (1991). Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum. Akademika Pressindo.

Ibrahim, J., & Haryono. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Indonesia, R. (1991). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991). Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/54952/inpres-no-1-tahun-1991

Kamil, A., & Fauzan, M. (2017). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Rajawali Pers.

Listyowati, M. Y. E., Wahyudi, I., & Subarno, M. (2024). Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Perdata. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1).

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Otto, J. M. (2003). Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Komisi Hukum Nasional.

Penetapan Nomor 107/Pdt.P/2009/PN.Bks Tentang Pengangkatan Anak (2009).

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rahmadhanty, K. A., Latifiani, D., & Arifin, R. (2018). Hak Anak Angkat Dalam Mendapatkan Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris Indonesia. Jurnal Normative, 6(2).

Satrio, J. (2005). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Citra Aditya Bakti.

Setiono. (2004). Rule of Law. Universitas Sebelas Maret.

Sirait, R. D. E. (2024). Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Profile Hukum, 2(1), 15.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Suparman, E. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Refika Aditama.

Suparman, M. (2015). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).

Downloads

Published

2026-08-24

How to Cite

Mulyanto, T., & Sifa Mulya Nurani. (2026). KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP ANAK ADOPSI BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1627–1640. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3095

Issue

Section

##section.default.title##

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.