Penegakan Hukum terhadap Penipuan Deepfake AI di Indonesia: Analisis Yuridis Kasus Polda Jawa Timur dan Rekomendasi Reformulasi Regulasi

Authors

  • Nabila Maylina Putri Ardineatha Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Revita Indri Kusumawardani Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Salsabila Ardhia Izza Alfathi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Artamevia Berline Arsetya Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3298

Keywords:

deepfake, Penipuan, Penegakan Hukum, UU ITE, Kecerdasan buatan

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif menciptakan modus kejahatan baru berupa penipuan berbasis deepfake, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Salah satu kasusnya diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada April 2025. Tiga tersangka mengubah wajah dan suara Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi deepfake untuk menjanjikan bantuan uang, dan berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp. 87,6 juta dari korban di empat provinsi. Artikel ini membahas bagaimana hukum positif di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakupi tindak pidana penipuan deepfake. Artikel ini juga menemukan tantangan dalam penerapan hukum dan memberikan saran untuk meningkatkan kinerja secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus, dan hasilnya dianalisis secara kualitatif dengan cara analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pasal-pasal umum UU ITE, seperti Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) masih bisa digunakan untuk menangani pelaku, tetapi belum ada aturan atau definisi khusus mengenai deepfake, sehingga terjadi kekosongan dalam aturan hukum; (2) hambatan dalam hukum meliputi tidak adanya definisi resmi dan kesulitan dalam membuktikan kasus secara digital, sedangkan hambatan non-hukum mencakup keterbatasan kemampuan penyidik dalam menelusuri bukti digital, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai teknologi digital, kurangnya kerjasama dari pemilik platform digital, serta kurangnya kerja sama antar instansi; dan (3) untuk meningkatkan penerapan hukum, perlu adanya revisi peraturan secara bertahap (aturan turunan, perubahan UU ITE, hingga undang-undang khusus mengenai kecerdasan buatan), peningkatan kemampuan aparatur termasuk laboraturium forensik digital, kolaborasi antar pihak, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang teknologi digital.

References

Aryawan, I Putu Gede. “Kekosongan Norma Hukum Dalam Penanganan Deepfake Sebagai Alat Kejahatan Siber : Studi Yuridis Di Wilayah Polri Klungkung” 2, no. April (2026): 295–307.

Desa, Mozaik, Pematang Serai, and Langkat Perspektif. “NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ْ ى ل ْ َّ تلا و َ ع َ لا و َ او ُ ن وا ِ ب ِ لا َ َ ت و َ ى و َ ق َ ر َ ع الل َّ َ او ُ ن وا ِ ث ل ا ى َ ل ع َ َّ ن َ َ ت َ د ُ ع لا و َ م َ ع ْ ُ دي ِ د ش ب ِ ا َ ق ع.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 4 (2022): 1483–90.

Disertasi, Persetujuan. MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE, 2025.

Effendy, M. “ Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber.” Jurnal Hukum & Teknologi, 7, no. 1 (2022): 45–60.

Firdaus, Hazmin Sulton, and Lona Puspita. “Peran Hukum Dalam Mengatasi Penyebaran Konten Deepfake Untuk Penipuan Identitas Digital.” UIR Law Review 9, no. 1 (2025): 1–14. https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/22095.

Gustami, Puspitasari, and Devi Siti Hamzah Marpaung. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.1. No.4 (Juli 2020) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 1–12.

Ira Febriana, and Shifa Intan Rahma. “Analisis Kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2024 (Untuk Penanganan Cyber Bullying) Dengan Perspektif Problem Tree Analysis.” Journal of Research and Development on Public Policy 3, no. 2 (2024): 113–23. https://doi.org/10.58684/jarvic.v3i2.144.

Juandana, Abid, and Lolita Fitriyana. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Pemalsuan Dokumen Digital Menggunakan ChatGPT” 10, no. 1 (2026): 112–23.

Kristiyenda, Yoan Shevila, Jasmine Faradila, and Christina Basanova. “Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 149–64. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1263.

Law, Abdurrauf. “1 1* 1” 1, no. 2 (2024): 22–38.

Muhamad A., M. Rizan, Ika F. “Journal of S Ocial and Economics Research.” Jurnal Sosial Dan Ekonomi 3(2), no. 1 (2025): 123–38.

Putri, Silvia Maharani Iskandar, Nashwa Salsabila, and Asmak UI Hosnah. “Jurnal Hukum Legalita Kriminalisasi Penggunaan Deepfake Dalam Tindak Pidana Penipuan.” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2023): 83–90.

Respati, Adnasohn Aqilla. “Reformulasi Undang-Undang ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation Reformulation of the ITE Law on Artificial Intelligence Compared to the European Union and China AI Act Regulation.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 4–12.

Respati, Adnasohn Aqilla, Astri Dewi Setyarini, Dodi Parlagutan, Muhammad Rafli, Rayhan Syahbana Mahendra, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Analisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 586–92. https://doi.org/10.5281/zenodo.12508126.

Riset, Jurnal, and Multidisiplin Edukasi. “ANALISIS PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME PHISING” 3 (2026): 1216–30.

Rizki, Cindy Atika, Mardiah, Eka Pandu Cynthia, Alabbas Hussein Saeed, and Nabila Khairuniza. “Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Pemanfaatan Google Workspace.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Berdampak 1, no. 1 (2025): 29–36. https://doi.org/10.64803/jupemba.v1i1.35.

Tarigan, Ezra Pranata, and I Nyoman Prabu Buana Rumiartha. “Kekosongan Hukum AI Di Indonesia: Kasus Deepfake Terhadap Sri Mulyani Dan Perbandingan EU AI Act.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (2025): 1–19.

Sumber Berita dan Laman Resmi

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. "Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Deepfake AI Kepala Daerah, Pelaku Kantongi Keuntungan Hingga Rp87 Juta." 28 April 2025. https://kominfo.jatimprov.go.id

DetikJatim. "Pelaku Penipuan Deepfake Khofifah Raup Untung Rp 87 Juta Selama 3 Bulan." 29 April 2025. https://news.detik.com

SIP Law Firm. "Pidana atas Konten Deepfake, Tantangan Baru Penegakan Hukum di Era AI." 11 Agustus 2025. https://siplawfirm.id

Liputan6. "Modus Penipuan Deepfake Naik 1.550 Persen di Indonesia." 2 November 2024. https://liputan6.com

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Nabila Maylina Putri Ardineatha, Revita Indri Kusumawardani, Salsabila Ardhia Izza Alfathi, & Artamevia Berline Arsetya. (2026). Penegakan Hukum terhadap Penipuan Deepfake AI di Indonesia: Analisis Yuridis Kasus Polda Jawa Timur dan Rekomendasi Reformulasi Regulasi. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(6), 1335–1350. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3298

Issue

Section

##section.default.title##

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.