IMPLEMENTASI PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

Authors

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Anggi Safitri Universitas Bandar Lampung
  • Dena Nurkumala Sari Universitas Bandar Lampung
  • Apriya Muna Audina Tuhaza Universitas Bandar Lampung
  • Abid Satria Universitas Bandar Lampung
  • Amar Rio Dinata Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3286

Keywords:

kode etik profesi Polri, penegakan hukum pidana, Komisi Kode Etik Polri, pemberhentian tidak dengan hormat, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan kewenangan negara yang besar, sehingga pelanggaran yang dilakukannya dapat dikenai dua jalur penegakan sekaligus: penegakan kode etik profesi melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan penegakan hukum pidana melalui peradilan umum. Penelitian ini menjawab satu rumusan masalah, yaitu bagaimana implementasi penegakan kode etik profesi dan hukum pidana dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis studi kepustakaan atas buku-buku hukum pidana dan artikel jurnal ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa (1) pelanggaran dikategorikan menjadi ringan, sedang, dan berat, dan diperiksa melalui sidang KKEP dengan sanksi etika maupun sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH); (2) anggota Polri yang melakukan tindak pidana tetap tunduk pada peradilan umum, sehingga pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban etik berjalan berdampingan; dan (3) implementasinya masih menghadapi kendala berupa lamanya penerbitan keputusan, kendala pembuktian dan pemanggilan saksi, konsistensi dan transparansi sidang, serta pengawasan pascasanksi. Penguatan akuntabilitas, transparansi, dan pembinaan berkelanjutan diperlukan agar kedua jalur penegakan tersebut menghasilkan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

References

Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, dan An-Nisya Kholiza Pratami Putri. 2022. “Implementasi Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian yang Melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Studi Putusan Kode Etik Nomor: PUT. KKEP/148/X/2021 KKEP).” SOL JUSTICIA 5 (2). https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.608

Hasan, Zainudin. 2025a. Hukum Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia. ISBN 978-623-89961-7-9.

Hasan, Zainudin. 2025b. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia. ISBN 978-623-89744-4-3.

Hasan, Zainudin. 2026. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV Alinea Edumedia. ISBN 978-634-7634-27-6.

Hasan, Zainudin, dan Devi Firmansyah. 2020. “Disparitas Penerapan Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Pranata Hukum 15 (2): 221–237. https://jurnalpranata.ubl.ac.id/index.php/pranatahukum/article/download/232/214/516

Jumadi, Muhammad Iqbal, Baso Madiong, dan Zulkifli Makkawaru. 2025. “Efektivitas Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.” Indonesian Journal of Legality of Law 7 (2): 225–230. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6222

Manik, Maria Margareth, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto. 2023. “Problematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia.” Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10 (1): 135–144. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.31112

Melati, Dwi Putri, dan Ahmad Handoko. 2021. “Upaya Penyidikan dalam Pelaksanaan Penetapan Tersangka.” Keadilan Progresif 11 (2): 166–174. https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/download/2120/2055

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rahayu, Chania Kusuma, dan Arinto Nurcahyono. 2023. “Penegakan Kode Etik Polri terhadap Anggota yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2019/PN.Bdg).” Bandung Conference Series: Law Studies 3 (1). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/3287301

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-10-27

How to Cite

Zainudin Hasan, Anggi Safitri, Dena Nurkumala Sari, Apriya Muna Audina Tuhaza, Abid Satria, & Amar Rio Dinata. (2026). IMPLEMENTASI PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(6), 1249–1259. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3286

Issue

Section

##section.default.title##

Similar Articles

<< < 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>